OPINI TENTANG HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WADH'I
Hukum Taklifi adalah hukum yang berisi , larangan, tuntutan, atau pembolehan mengenai perbuatan manusia yang diatur pada kitab Allah. Dinamakan Hukum Taklifi karena perintah ini berkaitan langsung dengan perbuatan seorang mukallaf. Disebabkan karena hukum taklifi mewajibkan mukallaf untuk melakukan dan meninggalkan suatu perbuatan dengan pasti.
Sedangkan Hukum Wadh'i adalah hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, atau pencegah dari keterlaksanaan sebuah hukum taklifi. Contohnya adalah hukum dari solat 5 waktu adalah wajib.
Jadi, Hukum Taklifi adalah seperangkat hukum yang berisikan larangan, tuntutan, atau pembolehan. Sedangkan, Hukum Wadh'i adalah hukum yang mengatur tentang sebab, syarat dari Hukum Taklifi dan penjelasan tentang situasi bagaimana tuntutan dan lainnya tersebut dilakukan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI