Mohon tunggu...
Devi Citra Sari
Devi Citra Sari Mohon Tunggu... Mahasiswi

Saya adalah seorang mahasiswi hukum di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i

19 Oktober 2023   09:00 Diperbarui: 19 Oktober 2023   09:26 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

OPINI TENTANG HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WADH'I

Hukum Taklifi adalah hukum yang berisi , larangan, tuntutan, atau pembolehan mengenai perbuatan manusia yang diatur pada kitab Allah. Dinamakan Hukum Taklifi karena perintah ini berkaitan langsung dengan perbuatan seorang mukallaf. Disebabkan karena hukum taklifi mewajibkan mukallaf untuk melakukan dan meninggalkan suatu perbuatan dengan pasti.

Sedangkan Hukum Wadh'i adalah hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, atau pencegah dari keterlaksanaan sebuah hukum taklifi. Contohnya adalah hukum dari solat 5 waktu adalah wajib.

Jadi, Hukum Taklifi adalah seperangkat hukum yang berisikan larangan, tuntutan, atau pembolehan. Sedangkan, Hukum Wadh'i adalah hukum yang mengatur tentang sebab, syarat dari Hukum Taklifi dan penjelasan tentang situasi bagaimana tuntutan dan lainnya tersebut dilakukan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun