Mohon tunggu...
Devi Anggita
Devi Anggita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

nama saya devi anggita saya sering dipanggil devi saya juga memiliki hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Ekonomi Syariah Melakukan Diskusi tentang Qaidah Yakin dan Syak

25 Mei 2024   13:33 Diperbarui: 25 Mei 2024   13:39 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang (Eksyar- Unpam) melakukan diskusi tentang Qaidah yakin dan syak  pada sabtu (04/05/2024) di gedung viktor lantai 5 Ruang 527 kampus ll Jalan Puspitek Raya no.10,Serpong,Tangerang Selatan.Diskusi ini diharapkan agar mahasiswa bisa memahami penggunaan qaidah yakin dan syak.

Dalam kegiatan diskusi ini dipimpin langsung oleh Restia Gustiana sebagai dosen pengampu matakuliah Qowaidh Fiqhiyah.Yang mana di dalam kegiatan diskusi ini dihadiri oleh 25 mahasiswa.Diskuis ini dipaparkan oleh Muhammad Irfan Fauzi ,Muhammad Rfky Ali dan kemudian diskusi ini di tutup oleh Restia Gustina.

Dalam pemaparannya,Irfan menyampaikan tentang pengertian Yakin dan Syak. "Yakin itu bisa diartikan dengan ilmu yang tidak ada keraguan di dalamnya.Adapun syak,di mana syak sendiri memiliki arti keraguan."al-yaqin la yuzalu bi as-syak adalah apabila seseorang telah meyakini sesuatu perkara yang telah diyakini ini tidak dapat di hilangkan dengan yang keraguan"ujar irfan.

Irfan juga memberikan contoh tentang qaidah ini."Contohnya dalam qaidah berpakain,apabila seseorang yakin bahwa pakaian yang dikenakan terkena najis tetapi jika seseorang tidak tau dibagian mana yang terkena najis maka sesuai dengan qaidah dia harus mencuci pakaian tersebut seluruhnya, "lanjutnya.

Kemudian Ali menjelaskan tentang al-yaqin la yuzalu bi as-syak"Bahwasanya ilmu qaidah fiqih sangat diperlukan oleh seseorang dalam menghukumi sebuah hukum yang belum dikenal.Melewati jalur keyakinan yang tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan,itulah arti dari al --yaqin la yuzalu bi as-syak.Sehingga kasus-kasus yang terdapat didalamnya banyak kembali kepada qaidah ini,seperti halnya di dalam shalat,muamalat,dan munakahah.Itu juga termasuk kedalam qaidah yakin karena ikut serta dalam merumuskan atau mengidentifikasi sebuah hukum menjadi mudah"ujarnya.

Diskusi ini ditutup oleh Restia yang mana dalam pemaparannya Restia menyampaikan"Dari kata yakin ini sudah jelas, bahwasanya kalau kita sudah yakin pasti tidak adanya keraguan, sebaliknya jika kita ragu pasti tidak yakin. Jika kita yakin tentang apapun pasti tidak ada keraguan. Keyakinan sendiri timbulnya dari imani atau kepercayaan, "tutupnya.


Dari diskusi ini para mahasiswa terlihat senang dan banyak melakukan interaksi tanya jawab untuk mengetahuin lebih dalam tentang qaidah yakin dan syak.Yang mana qaidah ini sangat penting sekali untuk di pahami dan dipelajari.

Oleh:Devi Anggita (Mahasiswi S1 Ekonomi Syariah Unpam)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun