Kota Semarang (2021), Kuliah Kerja Nyata (KKN) tim 2 UNDIP berlangsung dari tanggal 30 Juni - 11 Agustus 2021. Â KKN di laksanakan di Kelurahan Sembungharjo RT 011 RW 006, Kecamatan Genuk, Kota Semarang yang di lakukan di kampung masing-masing.Â
Hal tersebut berbeda dari KKN biasanya, dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Salah satu mahasiswa UNDIP saat ini sedang melaksanakan program Edukasi terhadap UMKM Mikro mengenai pemberlakuan PPKM Darurat dari pemerintah guna menurunkan angka penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir sangat tinggi.
Wilayah Kelurahan Sembungharjo, Kecamatan Genuk sendiri bisa termasuk zona merah yang tingkat warga positif nya tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kelurahan awal bulan Juli 2021, 55 orang melakukan isolasi mandiri di rumah masing – masing, dan 7 orang melakukan isolasi di rumah sakit. Kasus yang semakin meningkat ini menyebabkan keluarnya kebijakan dari pemerintahan sebagai upaya penanggulangan dan penanganan pandemi covid-19.Â
Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali yang kemudian diwenangkan kekuasaanya pada tiap kepala daerah yaitu walikota yang kemudian muncul Peraturan Walikota No 43 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Semarang.
Karena termasuk wilayah ramai banyak sektor kritikal, esensial serta kegiatan usaha yang berjalan di wilayah ini mulai dari pasar, toko kecil, toko modern dan UMKM sehingga aktivitas termasuk padat.Â
Banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan dan PPKM Mikro sebelumnya, sehingga jumlah kasus positif semakin banyak.Â
Hal ini karena rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, khususnya yaitu masyarakat Kelurahan Sembungharjo.
Oleh karena itu adanya Mahasiswa Universitas Diponegoro yang sedang melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan mengusung tema “Sinergi Perguruan Tinggi di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) sangat diperlukan untuk memberikan edukasi dilingkungan Kelurahan Sembungharjo tentang kebijakan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sesuai Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) terhindar dari Covid-19. Program Kerja Edukasi Perwal Nomor 43 ini berisikan himbauan tentang pembatasan kegiatan sektor kritikal, sektor esensial, kegiatan tempat umum, juga tempat usaha.  Â
Penulis : Devansa Selaksa Nirwana