Mohon tunggu...
Deva khoirun nisak
Deva khoirun nisak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perempuan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MAHASISWI UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEMESTER 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Profesi dalam Bimbingan dan Konseling

14 Maret 2022   12:56 Diperbarui: 14 Maret 2022   12:59 8531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bentuk sanksi moral misalnya dengan merasa bersalah, krisis kepercayaan diri, menarik diri dari lingkungan masyarakat, pudarnya kredibilitas diri dimata masyarakat, dan pengucilan. Sedangkan untuk sanksi secara formal dari organisasi profesi terdapat beberapa tingkatan mulai dari rendah, sedang, dan tinggi. 

Bentuk sanksinya telah diatur oleh peraturan dalam suatu profesi sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang telah dilakukan. Terdapat lima bentuk sanksi bagi pelanggar kode etik profesi BK, antara lain: 

  1. Memberikan teguran secara lisan
  2. Memberikan surat peringatan (SP 1, 2, dan 3) secara tertulis
  3. Pencabutan keanggotaan ABKIN dengan tidak hormat
  4. Pencabutan lisensi bagi yang membuka klinik pribadi atau dikeluarkan dari lembaga tempat ia bekerja
  5. Apabila pelanggaran berkaitan dengan permasalahan hukum atau criminal maka sanksi akan diserahkan kepada pihak yang berwenang seperti polisi.

Sehingga dalam menghadapi problematika kode etik profesi bimbingan konseling  tersebut sangat dibutuhkan adanya kesadaran diri konselor, dimana jiika semua konselor memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor maka kemungkinan minim sekali konselor yang melanggar kode etik. 

Konselor sebagai salah satu kualifikasi pendidik sejajar dengan kualifikasi pendidik, dituntut memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Salah satunya yaitudapat dilakukan dengan pemenuhan standar kualifikasi konselor juga dimaksudkan sebagai upaya penegakan kode etik. 

Sebab konselor yang memiliki standar kualifikasi yang tinggi diharapkan akan memiliki prinsip-prinsip etis yang tinggi pula. Maka para pimpinan organisasi/lembaga hendaknya didorong untuk menyaring calon-calon karyawan (melalui testing dan penyelidikan latar belakang) untuk menentukan standar etis mereka. Dengan cara mencari orang dengan integritas tinggi serta memiliki prinsip-prinsip etis yang kuat. 

DAFTAR PUSTAKA 


Suharni, Ratih Christiana. 2020. Profesionalisasi Bimbingan dan Konseling. Madiun:UNIPMA Press.
Sutirna. 2021. Bimbingan dan Konseling: Bagi Guru dan Calon Guru Mata Pelajaran. Yogyakarta: Dee Publish.
Syafaruddin, dkk. 2019. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling: Telaah Konsep, Teori, dan Praktik. Medan: Perdana Publishing.
Aniswita dkk, Kode Etik Konseling:Teoritik dan Praksis, Inovasi Pendidikan Vol.8.No 1a, Juli 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun