Sehingga ada baiknya masyarakat, terkhusus perempuan Indonesia diberikan edukasi yang bisa menjadi pelindung dirinya. Â Disinilah Kominfo diharapkan mampu membangun narasi dan literasi mencerdaskan kepada perempuan Indonesia tentang kekerasan seksual.
Sebenarnya satu gambaran kekerasan seksual adalah cerita rakyat kisah Siti Nurbaya. Â Siti Nurbaya tidak sedang berbicara mengenai pingitan, atau perjodohan paksa semata. Â Tetapi, ini adalah satu contoh kejahatan seksual/ kekerasan seksual yang dapat dipidanakan.
Bahkan narasi atau literasi ini pun sudah lama tidak diperdengarkan di tengah masyarakat Indonesia. Â Tidak heran jika kita dikagetkan oleh maraknya kasus kejahatan seksual yang hanya sebatas masalah hukum, dan berujung dengan berbagai akhir.
Belum lagi jika kita bicara masyarakat patriarki, dimana laki-laki dianggap dominan seperti di Indonesia. Â Maka perempuan kerap diposisikan sebagai obyek dalam segala hal.
Padahal di masyarakat modern, perempuan dan laki-laki memiliki posisi yang sama di mata negara, termasuk juga di mata hukum. Â Artinya tidak ada hak istimewa kaum lelaki untuk bertindak semena-mena sekalipun atas nama anaknya ataupun istrinya. Â Harus dicatat perempuan Indonesia memiliki hak yang sama seperti kaum lelaki.
Tentunya Kominfo memegang kunci penting disini agar pesan tersampaikan. Â Bahwa sudah seharusnya Kominfo membangun narasi cerdas lewat tayangan acara di televisi, misalnya sinetron. Â Harapannya lewat tayangan di televisi, perempuan Indonesia disosokan sebagai perempuan tangguh yang cerdas.
Maaf, ada baiknya sinetron tidak melulu berbicara tetang perselingkuhan. Â Kenapa tidak menayangkan alur cerita yang penuh rasa optimis. Â Perempuan tangguh yang mampu mandiri, dan mampu bersikap. Sehingga tidak ada lagi pelecehan seksual yang dialami sejumlah mahasiswi oleh Dosen pembimbingnya. Â Tidak seharusnya mahasiswi dengan tingkat intelektual mumpuni, tetapi "terdiam" membiarkan dirinya mengalami pelecehan oleh orang yang seharusnya melindungi. Â Serupa tapi tak sama dengan kasus lainnya yang "raib" kabar beritanya.
Kejahatan dan kekerasan seksual tidak cukup hanya dihebohkan sesaat menjadi headline, lalu kesibukan advokasi. Â Ke depan lewat peran Kominfo maka pembelajaran tersebut harus diberikan lewat tayangan. Â Tayangan harus dikemas menarik sehingga tidak membosankan, dan pesan moral bisa tersampaikan dengan maksimal.
Pencerahan seperti inilah yang membuka cara pandang perempuan Indonesia tentang posisinya di tengah masyarakat. Â Sekaligus mencerdaskan masyarakat Indonesia bahwa perempuan bukan obyek. Â Sehingga harapannya akan menjadi modal untuk Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), dan Kominfo memegang kunci untuk mencerdaskan lewat narasi dan literasi.
Jakarta, 23 Desember 2021