Mohon tunggu...
Desti MuliaWidiarti
Desti MuliaWidiarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Perkenalkan nama saya Desti Mulia Widiarti Mahasiswi S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Sekarang saya sedang menempuh semester 5. Kegiatan organisasi yang saya ikuti di kampus yaitu organisasi DPR-FH UNISSULA saya menjabat sebagai anggota. Hobi saya Membaca, traveling, Berenang dan suka sekali dengan pantai.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wajib Uang Pesangon terhadap Karyawan yang Kena PHK? Ini Dasar Hukumnya

30 September 2022   01:45 Diperbarui: 14 Oktober 2022   08:58 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nasib perusahaan E-Commerce atau Lokapasar di Indonesia sedang tidak baik-baik saja salah satu nya yaitu perusahaan Shoppe yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya secara masal. Shoppe merupakan salah satu perusahaan di sektor perdagangan elektronik yang merupakan induk perusahaan dari Sea Limited (Sea Group), yang berkantor pusat di Singapura di pimpin oleh Chris Feng. 

Jumlah karyawan shoppe sekitar 6.232 orang yang mana shoppe menepati kedudukan kedua setelah Tokopedia sebagai karyawan terbanyak. Terus mengapa shoppe melakukan pemutusan hubungan kerja secara masal? Apa penyebab perusahaan Shoppe melakukan PHK kepada karyawannya ? 

Banyak sekali penyebab suatu perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya salah satu penyebab yang paling utama yaitu perusahaan tersebut mengalami kerugian yang besar atau pendapatan perusahaan turun secara drastis. Pada kasus perusahaan Shoppe penyebab dari adanya PHK massal yaitu naiknya penghasilan diikuti dengan kenaikan suku bunga.

Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 163 ayat (1) di jelaskan bahwa "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).  

Dan di jelaskan pula pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 151:
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

(3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam hal pemutusan hubungan kerja karyawan atau para pekerja wajib di berikan yang namanya Pesangon. Yang mana karyawan yang di PHK berhak mendapatkan uang pesangon, dasar hukumnya yaitu : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 156 ayat (1) di jelaskan bahwa "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". 

Dalam islam uang pesangon atau upah di sebut dengan al-ijarah atau ijru (ajru) yaitu mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan memberi ganti menurut syarat-syarat tertentu. Dalam hukum islam orang yang memberikan upah di sebut Musta'jir dan orang yang menerima upah di sebut  Mua'jir. Didalam Al Qur'an juga di jelaskan terkait ijarah yaitu pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 233 : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun