Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas 1: Diskursus Metode dan Prosedur Utang Pajak

18 Mei 2024   08:56 Diperbarui: 18 Mei 2024   09:12 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ekonomi.bisnis.com/read/20240312/259/1748454/siap-siap-tarif-ppn-12-berlaku-per-1-januari-2025Input sumber gambar


Metode dan Prosedur Hutang Pajak

Kapan timbulnya Hutang Pajak ?

Banyak orang masih bertanya-tanya kapan utang pajak seorang Wajib Pajak sebenarnya muncul, karena tidak ada perikatan atau perjanjian resmi antara masyarakat sebagai Wajib Pajak dan negara sebagai pemungut pajak. Dalam konteks hukum perdata, munculnya utang biasanya terjadi sebagai hasil dari perikatan, di mana salah satu pihak, baik individu maupun badan hukum, memiliki kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dapat mengurangi atau melanggar hak pihak lainnya.

Utang pajak muncul ketika undang-undang yang menjadi dasar pengenaannya telah tersedia dan ketentuan subjek dan objektif telah dipenuhi secara bersamaan. Syarat subjektif terpenuhi jika situasi yang dinyatakan dalam undang-undang telah terjadi. Situasi yang dinyatakan dalam undang-undang ini dapat berupa perbuatan, keadaan, atau peristiwa. Utang pajak dapat timbul dari berbagai sumber, seperti penghasilan dari pekerjaan, bisnis, investasi, penjualan properti, atau transaksi perdagangan internasional. Besarnya utang pajak yang harus dibayarkan biasanya tergantung pada jumlah penghasilan atau nilai transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta tarif pajak yang berlaku.

Metode dan Prosedur Utang Pajak

Metode dan prosedur utang pajak merupakan bagian penting dari sistem perpajakan suatu negara. Ini mencakup langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak untuk mematuhi hukum pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya. Sistem perpajakan adalah tulang punggung keuangan negara, karena melalui pengumpulan dana dari wajib pajak, pemerintah dapat membiayai berbagai program dan layanan publik yang penting untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam makalah ini, kami akan membahas secara mendetail tentang pentingnya metode dan prosedur dalam perpajakan serta dampaknya terhadap proses pengumpulan pajak.

Tentang Utang Pajak

Utang pajak merujuk pada kewajiban pembayaran pajak yang harus dipenuhi oleh individu atau entitas hukum kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pajak sendiri adalah salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Wajib Pajak, baik individu maupun badan hukum, memiliki tanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak dapat mengakibatkan sanksi atau denda sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.


Penting untuk dipahami bahwa pemenuhan kewajiban pajak merupakan bagian yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan keuangan negara. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan-aturan perpajakan menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi.

Utang pajak merujuk pada pajak yang masih harus dipenuhi, termasuk biaya administrasi seperti bunga, denda, atau penalti yang diatur dalam surat ketetapan pajak atau dokumen serupa, sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang berlaku.

Ini sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Pasal 1 angka 13 dari Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.Namun, penting untuk dicatat bahwa istilah utang pajak dan pajak terutang memiliki makna yang berbeda.

Berikut adalah perbedaannya:

  • Utang pajak mencakup seluruh pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi dan denda.
  • Sementara pajak terutang merujuk pada jumlah pajak yang harus dibayar pada suatu titik waktu tertentu. Untuk informasi lebih lanjut, lihat artikel: Pajak Terutang: Contoh dan Cara Menghitungnya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun