Mohon tunggu...
Desi Yulianti
Desi Yulianti Mohon Tunggu... Mahasiswa Hukum

Mahasiswa dari Fakultas Hukum di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia

23 Mei 2025   17:47 Diperbarui: 23 Mei 2025   17:47 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Desi Yulianti

Indonesia ialah Negara hukum, maka dengan itu hukum di Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan bangsa dan negara. Hukum di Indonesia mengatur banyak aspek kehidupan, mulai dari sosial, politik, ekonomi, budaya maupun agama. Maka dari itu, setidaknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai apa sebenarnya hukum itu? Dan berasal dari mana hukum itu dibuat? Dengan opini ini, semoga para pembaca mendapat pengetahuan baru dan bermanfaat dalam kehidupan.

Berdasarkan asas fiksi hukum, hukum dibangun dengan memiliki sifat abstrak yang berarti bahwa sesuatu yang tidak ada dapat dianggap ada untuk keperluan tertentu. Sebagai contoh pada peraturan di wilayah tertentu misalnya atas seorang perempuan tidak diperbolehkan pulang larut malam. Peraturan tersebut tidak tertulis dalam undang-undang tapi melekat di setiap warga hingga pada saat ini masih diberlakukan dalam kehidupan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwasannya hukum yang berlaku itu tidak selamanya tertulis tapi juga dapat diberlakukan dalam kesepakatan kolektif masyarakat tertentu.

Jadi apa itu hukum? Hukum adalah sekumpulan aturan/norma yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas tertentu seperti lembaga atau negara untuk mengatur perilaku manusia dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu dalam negara ini penting sekali terhadap adanya Hukum Tata Negara demi mencapai kesejahteraan bangsa dan negara. Hukum tata negara ini tidak semata-mata muncul dengan sendirinya, pasti ada yang namanya asal-muasal berdirinya hukum tata negara yang kita sebut sebagai sumber hukum itu sendiri. Jadi sumber hukum itu adalah asal atau tempat dari mana hukum berasal atau ditetapkan. Sumber hukum ini berfungsi sebagai landasan bagi penerapan hukum dalam masyarakat.

Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa, berdasarkan pada bunyi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka dibutuhkan adanya Tata Negara di Indonesia untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi tata negara itu sendiri bertujuan untuk menjaga stabilitas politik yakni untuk mengatur hubungan antara lembaga negara dan warga negara, melindungi hak asasi manusia dan mengatur wewenang dalam menentukan tanggung jawab lembaga negara. Dengan fungsi tata negara yang baik maka Indonesia dapat menjalankan pemerintahan yang efektif dan demokratis.

Kembali pada point awal bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu dalam menjalankan Tata negara ini tidak lepas dari hukum itu sendiri yakni disebut sebagai Hukum Tata Negara yaitu aturan yang digunakan untuk mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antara lembaga negara dan warga negara. Tentu hukum tata negara ini memiliki sumber hukum sendiri yaitu disebut sebagai Sumber Hukum Tata Negara. Kemudian apa yang dimaksud dari Sumber Hukum Tata Negara? Sumber hukum berarti asal muasal dan Tata Negara adalah hubungan antara lembaga negara dengan warga negara. Maka, Sumber Hukum Tata Negara yaitu asal muasal adanya aturan yang digunakan untuk mengatur hubungan antara lembaga negara dengan warga negara serta struktur pemerintahan yang berfungsi sebagai landasan atau acuan dalam menjalankan pemerintahan.

Sumber-sumber Hukum Tata Negara di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu Sumber Hukum Tata Negara Materiil dan Sumber Hukum Tata Negara Formil.
Sumber hukum tata negara materiil merujuk pada faktor-faktor yang melahirkan atau mempengaruhi isi dari hukum tata negara, bukan bentuk atau prosedur pembentukannya. Sumber ini berhubungan dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya dan sejarah yang melatarbelakangi lahirnya aturan dalam hukum tata negara. Contoh nyata dari sumber hukum materiil di indonesia diantaranya Sejarah penjajahan di Indonesia yang berdampak akan munculnya UUD 1945 sebagai dasar negara. Ideologi Pancasila yang menjadi ideologi nasional dan sumber nilai dalam merancang hukum dan lembaga negara sehingga mempengaruhi bentuk negara Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki prinsip keadilan sosial. Contoh lain dalam faktor budaya yaitu Budaya Musyawarah dan Gotong Royong berdampak pada hukum tata negara karena diakomodasi dalam sistem demokrasi, seperti dalam sistem pemilihan pimpinan MPR/DPR, atau dalam setiap pengambilan keputusan di DPR. Jadi hukum tata negara Indonesia tidak lahir dari ruangan yang hampa, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor materiil yang nyata dalam sejarah dan kehidupan masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, Sumber Hukum Tata Negara Formil adalah bentuk atau cara bagaimana suatu aturan hukum tata negara dibentuk secara resmi dan diakui keberlakuannya oleh negara. Artinya ini sebagai sarana resmi yang melahirkan hukum dalam bidang ketatanegaraan.
Berikut ini adalah contoh sumber hukum tata negara formil :

  • Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan sumber hukum tertinggi dalam sistem hukum tata negara Indonesia dan menjadi dasar pembentukan lembaga negara, kewenangan lembaga negara, serta hubungan antara negara dan warga negara.
  • Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden (UU), atau oleh presiden dalam keadaan genting (Perppu) untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan konstitusi atau aspek ketatanegaraan tertentu (contohnya UU Pemilu, UU MK).
  • Ketetapan MPR (Tap MPR) yang merupakan putusan resmi MPR yang memiliki kekuatan hukum, misalnya : Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
  • Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang yang berisi peraturan teknis kelembagaan dan kewenangan administratif negara.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Misalnya, putusan MK yang membatalkan pasal dalam UU karena bertentangan dengan UUD 1945 otomatis mengubah struktur hukum tata negara.

 Berdasarkan penjelasan diatas mengenai sumber hukum tata negara menjelaskan dari mana suatu aturan tentang negara itu berasal, seperti apa yang memimpin negara, dan bagaimana lembaga negara bekerja. Sumber hukum ini, secara garis besar dibagi menjadi dua jenis utama yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Yang membedakan diantara keduanya adalah sumber hukum materiil menjelaskan tentang latar belakang aturan itu dibuat, sedangkan sumber hukum formil menjelaskan bagaimana aturan itu dibuat secara resmi dan sah. Keduanya saling melengkapi dalam membentuk sistem hukum tata negara yang berfungsi untuk mengatur struktur, kewenangan, serta hubungan antar lembaga negara dengan warga negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun