Mohon tunggu...
Desita Wulandani
Desita Wulandani Mohon Tunggu... Mahasiswa Pendidikan Sosiologi dan Antropologi, UNNES

Hobi membaca buku dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Senyum Tanpa Luka: Internalisasi Nilai Keagamaan dalam Kampanye Anti Bullying di TPA Desa Ketanggi

18 Oktober 2025   10:50 Diperbarui: 18 Oktober 2025   10:57 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Anti Bullying di TPA Desa Ketanggi (Sumber: Data Primer Peneliti, 16 Oktober 2025)

Fenomena perundungan atau bullying kini menjadi salah satu masalah sosial yang banyak terjadi di lingkungan anak-anak. Perilaku mengejek, mengolok, mendorong, atau bahkan mengucilkan teman dianggap hal yang lumrah di kalangan mereka, padahal tindakan tersebut dapat meninggalkan luka batin mendalam bagi korbannya. Keresahan inilah yang melatarbelakangi mahasiswa UNNES GIAT 13 untuk melaksanakan program kerja bertema “Sosialisasi Anti-Bullying” di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Desa Ketanggi, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Program ini dirancang sebagai bentuk kepedulian terhadap pembentukan karakter anak usia dini agar lebih menghargai sesama dan mampu berinteraksi dengan penuh empati.

Kegiatan ini bermula dari pengamatan mahasiswa selama menjalankan kegiatan pengabdian di Desa Ketanggi. Saat berinteraksi dengan anak-anak di TPA, mahasiswa menemukan adanya perilaku yang mengarah pada bullying seperti saling mengejek fisik, mengolok nama orang tua, hingga membeda-bedakan warna kulit. Meskipun tampak sederhana dan sering dianggap bercanda, perilaku semacam ini dapat berdampak negatif pada perkembangan mental anak. Sebagian anak menjadi pendiam dan enggan bergaul, sementara sebagian lain terbiasa menjadi pelaku tanpa merasa bersalah.

Berangkat dari keresahan tersebut, mahasiswa KKN UNNES GIAT 13 berinisiatif menyusun program Sosialisasi Anti-Bullying sebagai bentuk pendidikan karakter berbasis nilai-nilai keagamaan dan hukum sosial. Program ini memadukan dua pendekatan penting yaitu pendidikan moral agama dan pemahaman hukum yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui pendekatan ini, anak-anak diharapkan tidak hanya memahami bahwa bullying adalah perbuatan yang salah secara sosial, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama dan norma hukum yang berlaku.

Pertama, mahasiswa berdiskusi dengan pengajar TPA dan tokoh masyarakat setempat untuk memahami kondisi anak-anak dan bentuk perundungan yang sering terjadi. Mayoritas guru TPA mengakui bahwa tindakan mengejek teman dengan mengolok nama orang tua sering kali muncul secara spontan di sela kegiatan belajar. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan edukatif yang menyenangkan agar anak-anak memahami dampak buruk bullying. Dari sinilah muncul ide untuk mengemas kegiatan dalam bentuk sosialisasi interaktif dengan menjadi problem solving.

Pada hari pelaksanaan, suasana TPA tampak semarak. Anak-anak duduk berbaris rapi di serambi masjid dengan penuh rasa ingin tahu. Kegiatan dibuka dengan perkenalan dan ice breaking sederhana untuk mencairkan suasana. Setelah itu, mahasiswa memulai sosialisasi dengan menjelaskan pengertian bullying menggunakan bahasa yang sederhana. Mereka memberikan contoh-contoh konkret yang sering terjadi di lingkungan anak-anak, seperti mengejek teman karena penampilan, tidak mau bermain bersama, atau berkata kasar.

Mahasiswa kemudian mengaitkan topik tersebut dengan ajaran agama Islam, terutama nilai akhlak mulia dan larangan menyakiti sesama. Mereka membacakan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya disakiti.” Hadis tersebut menjadi titik refleksi bahwa bullying merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Selain itu, mahasiswa juga menjelaskan bahwa dalam hukum nasional, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, perundungan termasuk tindakan kekerasan yang dapat dikenai sanksi apabila dilakukan secara terus-menerus dan menyebabkan penderitaan pada korban.

Untuk membuat anak-anak lebih memahami pesan moral, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD). Dalam FGD ini, beberapa anak bercerita pernah menjadi korban maupun pelaku bullying/perundungan. Mahasiswa mampu mendengarkan keluh kesah anak-anak dan menjadi problem solving atau pemecahan masalah. Melalui diskusi ini, mereka belajar mengenali perasaan teman yang menjadi korban dan memahami pentingnya meminta maaf serta saling menghargai.

Guru-guru TPA menyambut positif kegiatan ini karena dinilai sangat relevan dengan kondisi anak-anak. Mereka berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin agar anak-anak semakin memahami nilai-nilai moral dan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu guru menyampaikan, “Anak-anak sering kali tidak sadar kalau ucapannya bisa menyakiti teman. Sosialisasi seperti ini membuat mereka belajar dengan cara yang menyenangkan.”

Program Sosialisasi Anti-Bullying ini memberikan dampak positif yang nyata. Anak-anak menjadi lebih peka terhadap perasaan teman, mulai terbiasa meminta maaf, dan berani menegur teman yang berbuat kasar. Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan pengalaman berharga tentang pentingnya sinergi antara ilmu pengetahuan, hukum, dan nilai agama dalam membangun karakter generasi muda.

Program kerja ini menjadi pengingat bahwa membangun generasi yang beretika dan berempati harus dimulai sejak dini. Dengan menanamkan nilai moral, hukum, dan keagamaan secara bersamaan, anak-anak tidak hanya tumbuh menjadi cerdas, tetapi juga berakhlak mulia. Karena pada hakikatnya, menghormati dan menyayangi sesama adalah bentuk ibadah yang paling indah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun