Kenapa saya menjawab seperti itu? Karena jawaban itu sudah sangat amat jelas, tertuang di dalam Permendes nomor 4 tahun 2015, Â tepatnya dipasal (9) dan (16) tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.Â
Susunan kepengurusan BUMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Jadi Jelas bahwa tidak boleh desa ataupun oknum elit desa dan atau melalui Kepala Desa langsung secara sepihak menentukan siapa atau memilih direktur BUMDes. Dalam hal ini tentunya ada mekanisme dalam penentuan atau pemilihan direktur BUMDes yaitu melalui musyawarah desa itu sendiri.Â
Disinilah perannya Badan Pengawas Desa (BPD). Tapi, jika BPD pun tidak memahami alur terkait persiapan, penetapan dan mekanisme cara pemilihan  Direktur BUMDes ini, maka sudah sepantasnya masyarakat mempertanyakan kredibilitas dan kinerja BPD itu sendiri. Dapat disimpulkan bahwa, baik itu pihak pemerintah desa maupun BPD di desa anda tidak paham dengan tupoksinya sendiri.
Jika Pemerintah Desa dan BPD tidak paham dengan tupoksinya, maka tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi. Hal ini pun lah yang dapat memicu terjadi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).