Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Direktur BUMDes Dipilih oleh Elit Desa, Bolehkah?

19 September 2022   17:53 Diperbarui: 19 September 2022   18:08 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebelum kita menjawab terkait pertanyaan, Bolehkah Direktur BUMDes dipilih oleh Elit Desa? Terlebih dahulu kita jelaskan pengertian BUMDes. Apa yang dimaksud dengan BUMDes? 

BUMDes adalah sebuah lembaga usaha yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki desa. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan pembiayaan dari penyertaan modal desa dan atau bekerjasama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.

Namun,  BUMDes tentunya memiliki persoalan atau dinamika tersendiri. Salah satu dinamika yang sering terjadi yaitu; pada saat penetapan atau pemilihan Direktur BUMDes baik itu pada saat pembentukan maupun pada saat habisnya masa jabatan pengurus yang lama. 

Terkait persoalan diatas, apakah boleh Direktur BUMDes dipilih oleh Elit Desa? Sebenarnya jawabannya sudah sangat jelas dan tegas ada di dalam Permendes Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian dan pengurusan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Menurut saya, BUMDes sukses dapat dimulai dari inisiatif dan kesadaran bersama masyarakat desa itu sendiri. Inisiatif dan kesadaran tentunya harus diimbangi dengan berbagai referensi yang cukup terutama terkait landasan hukum yang mengatur tentang BUMDes itu sendiri.

Jangan sampai, inisiatif yang baik tersebut kemudian tersandung masalah karena kesalahan yang berkaitan dengan hukum. Inisiatif yang sangat baik, namun tentu harus disesuaikan dengan pedoman hukum yang berlaku dalam pendirian BUMDes itu sendiri

Misalnya, pemerintahan desa melalui kepala desa berinisiatif mendirikan BUMDes tentu sangat baik, namun jika kemudian inisiatifnya ini minim referensi, dan tidak paham bangaimana mekanismenya pendirian dan penetapan pengurus BUMDes, nantinya bisa menjadi bola panas dalam penerapannya.

Jika masih saja ada yang bertanya terkait hal ini, tentu tidak dapat disalahkan. Memang tidak semua orang memiliki kesempatan dan waktu untuk memahami Permendes Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian dan pengurusan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Mungkin lebih tepatnya malas membaca.

Bukan hal yang baru lagi terkait carut-marutnya pengelolaan BUMDes, kita bisa melihat bagaimana banyak BUMDes dikelola oleh orang-orang dekat dengan pemerintahan desa, atau keluarga elit desa. Mengapa ini terjadi? Karena minimnya kesadaran, minimnya pengetahuan di tengah masyarakat.

Masyarakat tidak mau mengakses referensi ataupun tidak ada pemahaman yang cukup mengenai BUMDes, sehingga mereka tidak benar-benar paham dan membiarkan BUMDes ada begitu saja, seolah tidak peduli.Yang jadi pertanyaan ditengah-tengah masyarakat saat ini. 

Apakah boleh pemilihan Direktur BUMDes boleh langsung dipilih oleh Elit Desa? Saya sampai tidak habis pikir, dan bingung sendiri mau menjawab apa. Jika ada yang bertanya terkait persoalan tersebut. Saya akan menjawabnya dengan sederhana, Anda dapat membaca kembali referensi mengenai pendirian BUMDes itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun