seperti sumber berita yang saya baca ada satu berita yang menarik perhatian dimana berita tersebut menjelaskan bahwa pernikahan sesama marga tidak boleh dilakukan,jika pernikahan terjadi maka sanksi nya bukan hanya dikucilkan masyarakat tetapi akan ada karma yang mendatangi mereka.
Meski hukum nasional Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) tidak melarang pernikahan sesama marga secara khusus, masyarakat Batak tetap menjunjung tinggi hukum adat sebagai pedoman utama dalam perkawinan.
Secara umum, larangan menikah sesama marga Parna merupakan salah satu aturan adat yang paling konsisten dan ketat di masyarakat Batak. Pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya berdampak pada pasangan tetapi juga pada kehormatan dan kelangsungan adat marga Parna itu sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI