Mohon tunggu...
Desfi Indah Salsabila
Desfi Indah Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Univeristas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Seorang mahasiswi ilmu hubungan internasional semester 6 yang senang mengkesplor dunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bagaimana Posisi dan Peran Indonesia dalam Konflik Laut China Selatan antara China dengan Negara ASEAN

27 Mei 2022   19:24 Diperbarui: 27 Mei 2022   19:26 3188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai salah satu negara terbesar di wilayah Asia Tenggara sekaligus sebagai anggota ASEAN dan juga negara dengan potensi klaim kepulauan, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki peran penting di dalam ASEAN khususnya dalam upaya penanganan konflik saling klaim ini. 

Indonesia merupakan negara yang politik luar negrinya adalah bebas aktif dimana prinsip bebas ini menekankan bahwa Indonesia memiliki kebebasan dalam menjalin hubungan luar negri tanpa terikat aliansi  manapun serta prinsip aktif menekankan partisipasi aktif Indonesia dalam hubungan internasional. 

Indonesia mengaplikasikan politik luar negri bebas aktifnya jika dilihat dari jalur multilateral, Indonesia menggunakan jalur multilateral melalui ASEAN dengan secara aktif melakukan upaya persuasif sementar pada tahun 2002 Indonesia berperan sebagai inisiator penandatanganan Declaration of Conduct Parties on South China Sea (DCP) pada tahun 2002 antara Republik Rakyat Tiongkok dan sembilan negara ASEAN lainnya. 

Selain itu Indonesia juga telah berperan dalam terlibatnya langsung Republik Rakyat Tiongkok dalam mitigasi konflik berbasis Confidence Building Measure CBM). Beberapa peran di samping merupakan beberapa peran dan usaha Indonesia dalam mengaplikasikan politik bebas aktif walaupun secara nyata inisiatif - inisiatif tersebut belum memiliki hasil.

Kemudian bagaimana posisi Indonesia dalam konflik ini? Sebelumnya harus diketahui bahwa konflik ini mengandung dua dimensi yaitu dimensi hukum yang memiliki keterkaitan dengan kedaulatan dan yang kedua ialah dimensi politik yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan. 

Dalam hal ini, Indonesia memiliki posisi sebagai non-claimant states atau negara yang tidak menuntut klaim atas Laut China Selatan.  Selain itu Indonesia juga hanya menegaskan rule of law dalam hubungan internasional yaitu menghormati hukum laut internasional yang telah ditetapkan. 


Indonesia memang merupakan salah satu dari beberapa negara Asean yang mengajukan nota diplomatik atas klaim ini, namun nota diplomatik yang Indonesia ajukan berisi Indonesia bukan negara pihak dalam sengketa Laut China Selatan. Lalu, pulau, batuan, karang di Spratly tidak memiliki ZEE atau landas kontinen. Terakhir, penolakan 9-dashed-line yang merupakan cara Indonesia agar semua pihak dapat menghormati aturan hukum internasional yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun