Mohon tunggu...
Desfi Indah Salsabila
Desfi Indah Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Univeristas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Seorang mahasiswi ilmu hubungan internasional semester 6 yang senang mengkesplor dunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bagaimana Posisi dan Peran Indonesia dalam Konflik Laut China Selatan antara China dengan Negara ASEAN

27 Mei 2022   19:24 Diperbarui: 27 Mei 2022   19:26 3188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konflik Laut China Selatan merupakan konflik yang terjadi antara negara Republik Rakyat Tiongkok (China) dengan beberapa negara seperti Republik Tiongkok (Taiwan) dan juga beberapa negara yang merupakan bagian dari ASEAN yaitu negara Vietnam, Brunei Darusasalam, Malaysia Filipina dan juga Indonesia. Konflik Laut China Selatan ini dilatarbelakangi oleh klaim sepihak atas pulau dan wilayah kelautan. 

Klaim sepihak atas pulau  ini terdiri atas klaim dari Pulau Spratly, Pulau Paracel, Scarboargh Shoal dan juga berbagai batasan di wilayah Teluk Tonkin.  Selain itu Laut China Selatan merupakan perairan yang sangat strategis karna memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, merupakan jalur perlintasan sepertiga kapal di dunia serta terdapat limpahan cadangan minyak dan gas alam. 

Terdapat dua hal yang secara umum penting untuk diperebutkan di wilayah Laut China Selatan. Pertama, secara geografis, Laut China Selatan merupakan wilayah strategis yang dikelilingi oleh negara pantai. Kedua, wilayah tersebut memiliki potensi perekonomian yang tinggi. 

Konflik Laut China Selatan ini sendiri bermula ketika Republik Rakyat Tiongkok (China) mengeluarkan klaim sepihak atas wilayah Laut China Selatan dengan mengeluarkan Peta Laut China Selatan dengan 9 garis putus - putus di dalamnya pada tahun 1947 yang garis tersebut menuatakan wilayah yang masuk kedalam lingkaran garis putus - putus merupakan bagian dari wilayah Republik Rakyat Tiongkok. 

Kemudian saat pemerintahan komunis kembali berkuasa pada tahun 1953, peta ini kembali ditegaskan. Klaim Republik Rakyat Tiongkok atas Laut China Selatan ini didasari oleh adanya sejarah dari China Kuno yang dimulai dari Dinasti Han yang berkuasa pada abad 2 SM hingga Dinasti Ming dan Dinasti Qing pada 13 SM.

Seperti yang disebutkan pada paragraf pertama, terdapat beberapa negara yang terlibat dalam konflik ini. Namun, konflik Laut China Selatan ini terdiri atas beberapa permasalahan antar Republik Rakyat Tiongkok dengan negara - negara tersebut, dimana setiap negara memiliki keberatannya masing - masing. 

Konflik yang paling utama merupakan adanya peta Nine-dash Line yang membuat Republik Rakyat Tiongkok mengklaim sebagian besar dari area Laut China Selatan dimana klaim ini tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dari negara - negara yang diantaranya adalah Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Vietnam bahkan Taiwan yang sebelumnya sudah ditentukan oleh UNCLOS. 

Republik Rakyat China kerap kali menunjukkan show of force yang memiliki kecenderungan melakukan aksi provokatif terhadap negara pengklaim lainnya dalam upaya mempertahankan klaim negaranya atas Laut China Selatan. Sejak tahun 1974, Republik Rakyat Tiongkok secara aktif dan intensif menunjukkan simbol - simbol kenegaraan serta kerap melakukan penyerangan terhadap kapal - kapal asing yang melewati perairan.

Untuk mengurangi eskalasi ketegangan, telah disepakati sebuah dasar hukum yang mengatur tentang kedaulatan teritorial yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi tiap - tiap negara yaitu United Nation Convention on The Law of The Sea 1928 (UNCLOS) yang didalamnya terdapat pengaturan kedaulatan dimana tiap negara yang terlibat memiliki kedaulatan atas wilayah perairan sejauh 12 mil dari tepi pantai dan Zona Ekonomi Ekslusif sejauh 200 mil, 

namun kesepakatan ini tidak dapat diterima oleh Republik Rakyat Tiongkok yang dari awal memiliki tujuan untuk mengklaim keselurahan dari wilayah perairan Laut China Selatan  karna menurut negaranya, seluruh wilayah yang dipersengketakan masuk kedalam wilayah kedaulatannya dengan mempertimbangkan sejarah negaranya.

Indonesia sendiri sebenarnya tidak benar - benar menjadi bagian dari konflik namun di dalam berjalannya konflik, terdapat kepentingan negara yang tidak bisa diabaikan. Oleh peraturan UNCLOS yang telah menetapkan ZEE bagi tiap - tiap negara, terdapat irisan di wilayah ZEE Indonesia dengan klaim wilayah perairan oleh Republik Rakyat Tiongkok. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun