Jadi, akad gadai diperbolehkan dalam Islam sesuai dengan ketentuan syariat Islam dengan prinsip muamalah. Namun, apabila gadai mengarah pada persoalan riba maka hal tersebut harus dijauhi. Riba sangat diharamkan oleh Islam dan sebagai umat muslim, kita harus menghindari riba dalam kehidupan sehari-hari.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!