Sebagai informasi, Tembakau yang digunakan dalam Shisha ini masuk dalam kategori kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) di undang-undang Indonesia. Maka dari itu, tembakau ini dikenakan pita cukai.Â
Nah, dibalik pro dan kontra dampak dari tembakau ini ada sekelumit jejak peradaban kebudayaan dari masa lampau yang menarik untuk diangkat dari sisi lain.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!