Mohon tunggu...
Denny Reza K
Denny Reza K Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Teknik Pertambangan ITB l dennyrezakamarullah.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Tambang Rusak !! Sistem vs Oknum?

2 Januari 2014   23:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:13 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Tidak dapat dipungkiri, meskipun berlabel industri tertua dengan kontribusi besar bagi roda perekonomian bangsa, hingga kini image industri tambang masih sangat buruk di mata masyarakat. Data Kementrian ESDM menunjukkan penerimaan APBN 33% berasal dari kementrian ini, dengan subsektor pertambangan menduduki peringkat kedua setelah subsektor migas. Besarnya kontribusi nyatanya tidak sebanding dengan persepsi masyarakat terhadapnya. Coba Anda tanyakan bagaimana pandangan masyarakat terhadap industri ini. Kemungkinan sangat besar jawabannya akan berkutat ada kerusakan lingkungan.



Dalam sebuah siklus permasalahan, jika diurai dan dicari pokok permasalahannya, setidaknya akan kita temukan 3 kemungkinan sebab, yakni : sistem, oknum dan kombinasi keduanya.

Pertama sistem, artinya suatu permasalahan terjadi memang karena sistemnya yang salah, sistem yang salah atau rusak ini akhirnya menyebabkan kerusakan pada kinerja sumber daya manusia yang menjalankan sistemnya.

Kedua oknum, artinya sistem dalam menjalankan program sudah baik, namun satu dua oknum yang menjalani sistem itu ternyata tidak atau bahkan sengaja menjalankan sistem untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya.

Ketiga adalah kombinasi keduanya, artinya sistem yang ada ternyata masih memiliki celah yang dapat di manipulasi, sehingga menimbulkan niat dan kesempatan pada oknum untuk memanfaatkan celah tersebut.

Dalam konteks industri pertambangan, mari kita telisik, apakah sistem industri ini sudah baik atau justru oknum yang menjalankannya, atau justru kombinasi keduanya. Industri tambang sering sekali di hubungkan dengan kerusakan lingkungan, terutama karena tidak ada tindak lanjut perbaikan lahan paska kegiatan pertambangan itu. Apakah benar dalam sistem industri pertambangan tidak dikenal proses perbaikan lahan. Simak paparan berikut.



Dalam UU no 4 tahun 2009 (UU Minerba) dikenal istilah reklamasi dan paska tambang, yang didefinisikan masing-masing sebagai berikut :

Reklamasi aialah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangzn untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Kegiatan pascatambang yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memuilihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

Kemudian pada pasal 99 disebutkan

Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.



Lebih lanjut Pasal 100 ayat 1 menyebutkan

Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana-jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang.

Paparan diatas mengartikan dalam sistem industri tambang, jelas bahwa sistem sudah mengatur bahwa reklamasi dan kegiatan paska tambang yang bertujuan mengembalikan lahan tambang sesuai peruntukannya sudah diatur. Yang tidak menjalankan adalah oknumnya.

Dalam sebuah paper bejudul Leading Practice Sustainable Development Program for Mining Industry pun disebutkan kunci dari rencana penutupan tambang adalah rehabilitasi lahan yang progresif yang menjamin beberapa aspek, yakni :


  • Bentang alam pasca tambang dalam keadaan aman dan stabil ditinjau dari aspek fisik, geokimia dan ekologi
  • Kualitas sumberdaya air di sekitar tambang terlindungi
  • Rencana penggunaan lahan pasca tambang yang berkelanjutan yang disepakati telah disusun dengan jelas dan memenuhi kepuasan masyarakat dan pemerintah
  • Kriteria keberhasilan telah disepakati oleh stakeholders dan dipantau

Industri tambang merusak, ya tepat, karena karakteristik industri ini memang ekstraktif, untuk mengambil endapan bijih yang terdapat di dalam perut bumi diperlukan proses penggalian. Sehingga pasti Ia akan mengubah bentang alam disuatu daerah. Tetapi permasalahan yang terjadi selama ini adalah banyak perusahaan (pemegang IUP) yang tidak menjalankan proses reklamasi dan paska tambang yang bertujuan meminimalisir kerusakan yang ditimbulkan. Sehingga perspektif yang timbul di masyarakat adalah industri ini merusak dan tidak ada proses perbaikan.


Dalam sebuah komunitas atau lingkaran industri yang memiliki kesamaan, konsep majas pras pro toto berlaku, sehingga 1 oknum merusak sistem, maka citra satu komunitas pun demikian, pun begitu dengan industri tambang ini, kerusakan yang ditimbulkan satu dua oknum perusahaan akan merusak citra tambang keseluruhan.

Menolak kehadiran industri tambang sama halnya dengan menolak kehidupan, karena sebagian besar kehidupan manusia bergantung pada industri ini. Yang menjadi tugas bersama adalah memastikan para pemegang IUP, pemerintah dan masyarakat menjalankan fungsinya masing-masing agar industri ini berjalan sesuai sistem yang sudah baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun