Mohon tunggu...
KKN95UPNVJT
KKN95UPNVJT Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN Tematik Kel 95 Desa Wonosalam

DPL Kusuma Wardhani Mas'udah. S.Si., M.Si Kelompok 95 Skema Desa Wisata Ds. Wonosalam, Kec. Wonosalam, Kab. Jombang UPN ''Veteran'' Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Cipta Kerja untuk Siapa?

26 November 2021   17:00 Diperbarui: 26 November 2021   17:03 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan bahwa UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.  MK pun menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat. UU Cipta Kerja dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama kurun waktu yang telah ditentukan oleh MK yaitu dua tahun kedepan. 

MK meminta agar pemerintah dan DPR segera memperbaiki dalam kurun waktu tersebut. Tetapi ada yang sedikit aneh dalam putusan tersebut, yaitu tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat tetapi masih tetap berlaku dalam kurun waktu dua tahun kedepan yang menyebabkan ambigu. Keputusan inipun menuai polemik mengingat UU Cipta Kerja yang harus diperbaiki seharusnya Undang Undang tersebut seharusnya batal dengan sendirinya. Dengan adanya putusan MK ini membuat masyarakat sedikit bingung, entah harus senang atau sebaliknya.

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menggemparkan publik dan menyebabkan demonstrasi besar besaran di berbagai daerah di Indonesia baik dari kalangan buruh maupun mahasiswa pada akhir tahun 2020 lalu. Undang Undang ini sudah dinilai cacat hukum sejak disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020. 

UU Cipta Kerja ditujukan untuk mengubah strategi regulasi yang digembor gemborkan akan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Sebenarnya untuk siapa tujuan disahkan UU Cipta Kerja ini? apakah benar benar untuk kepentingan rakyat atau justru hanya untuk kepentingan investor belaka. Terdapat poin poin yang justru merugikan pihak tenaga kerja antara lain mengenai cuti hamil sampai melahirkan, dalam draft UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan, maupun penghapusan aturan tersebut yang sebelumnya. 

Tidak hanya mengenai cuti haamil dan melahirkan yang tidak diatur dengan jelas dalam UU Cipta Kerja ini. Cuti haid, hak untuk menyusui serta cuti menjalankan ibadah keagamaan juga tidak dicantumkan secara jelas baik perubahan maupun penghapusannya. Selain itu, di dalam pasal 59 mengenai tenaga kontrak, pemerintah tidak mengatur secara jelas dan rinci mengenai batas waktu pembaruan tenaga kontrak. Ketentuan mengenai detail jenis maupun sifat pekerjaan serta batas waktu pekerjaan baru akan diatur di dalam aturan turunan yaitu melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini jelas merugikan bagi tenaga kerja kontrak dikarenakan adanya ketidakjelasan aturan yang ada.

Dilihat dari pasal pasal kontroversi diatas, menjelaskan bahwa pemerintah tidak benar benar serius dalam menyejahterakan tenaga kerja bahkan membuat tenaga kerja kita sengsara dengan aturan aturan yang tidak jelas ini yang lebih berpihak kepada investor asing. Entah apa yang membuat pemerintah tergesa gesa mengesahkan peraturan ini dan mengesampingkan hak hak tenaga kerja demi membuka kran investasi di Indonesia.  

Memang benar dengan adanya UU Cipta Kerja ini menambah peluang investasi asing yang besar ke Indonesia. Tetapi hal itu harus dibayar oleh tenaga kerja dengan jatah  waktu kerja dan lembur yang lebih panjang, penghilangan upah minimum, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang lebih mudah dilakukan oleh perusahaan yang sama sekali bertentangan dengan hak hak tenaga kerja yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan maupun pemerintah.

Masyarakat pun berharap setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja ini membuat pemerintah maupun DPR segera merevisi dan mengubah pasal pasal yang dinilai merugikan masyarakat khususnya tenaga kerja demi terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun