Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

6 Nama Daerah di Indonesia yang Tidak Sesuai atau Misnomer

7 Oktober 2023   21:17 Diperbarui: 8 Oktober 2023   17:06 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia dikenal sebagai sebuah negara kepulauan. Hal ini dapat dimaklumi karena negara kita terdiri dari gugusan ribuan pulau. Diantaranya terdapat beberapa pulau besar seperti Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Bali, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua. Hanya saja, Kalimantan dan Papua dimiliki bersama dengan negara lain.

Di Kalimantan bagian utara, terdapat Negara Brunei Darussalam serta negara bagian Sabah dan Sarawak yang merupakan dua negara bagian yang termasuk dalam wilayah negeri jiran, Malaysia. Sedangkan Papua sebelah timur merupakan wilayah Negara Papua Nugini yang beribukota di Port Moresby.

Terdapat satu pulau lagi yang dimiliki bersama dengan negara lain yakni Pulau Timor. Kita yang membaca tulisan ini pasti memahami betul negara apa yang wilayahnya berada di bagian timur Pulau Timor tersebut.

Sejak tahun 1999, Indonesia menerapkan sistem otonomi daerah dalam pemerintahannya. Intinya terjadi pendelegasian sebagian besar kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengelola sendiri urusan pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam perjalanan sejarahnya serta dinamika pemerintahan dan politik serta pembangunan yang terus berproses, hingga tahun 2023, Indonesia telah terbagi menjadi 38 Provinsi, 416 kabupaten (termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu) dan 98 kota. Jumlah tersebut sangat jauh bertambah apabila melihat kondisi Indonesia Tahun 1999 yang hanya terdiri dari 27 Provinsi dan 303 kabupaten/kota.

Banyaknya jumlah daerah otonom di Indonesia tidak terlepas dari terbukanya kran pemekaran daerah yang telah dibuka sejak era reformasi tahun 1999. Namun di masa pemerintahan Presdien Susilo Bambang Yudhoyono, terbitlah kebijakan moratorium pemekaran daerah pada tahun 2006 walau penerapan kebijakan ini tidak seperti yang diharapkan.

Pada masa Presiden Joko Widodo, kebijakan moratorium kembali ditegaskan dengan berbagai pertimbangan yang telah melewati sejumlah pengkajian. Terlebih pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah yang sedikit banyak mengatur tata cara dan prosedur teknis pemekaran daerah.

Pemekaran daerah menghadirkan ratusan daerah otonomi baru dengan nama-nama yang bervariasi yang tentunya merupakan hasil dari sebuah kemufakatan dari para pengusul pemekaran daerah otonom baru dengan berlandas pada muatan lokal wilayah. Nama tersebut akan menjadi identitas yang akan dikenal publik. Penamaan daerah otonomi seyogyanya telah melalui tahap yang berjenjang dengan proses yang bottom up ataupun secara top down.

Namun, tahukah anda bahwa dari sekian banyak daerah otonomi di Indonesia, terdapat nama-nama daerah yang tidak sesuai atau misnomer apabila ditelisik lebih jauh. Laman dictionary.cambridge.org, mengartikan misnomer sebagai a name that is not correct or does not suit what it refers to, or a use of such a name. Di bawah ini, terdapat beberapa nama daerah otonom yang misnomer atau tidak sesuai.

1. Provinsi Papua Barat Daya

Salah satu provinsi yang merupakan daerah pemekaran baru di wilayah Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Barat Daya. Ibukotanya adalah Sorong dan merupakan provinsi ke-38 di Indonesia. Dari nama provinsi tersebut kita pasti segera berpendapat bahwa letaknya berada pada arah barat daya Papua.

Namun jika dicermati dengan baik, sebenarnya letak Provinsi Papua Barat Daya dimaksud tidaklah demikian. Wilayah geografi daerah ini berada pada barat laut Papua. Coba letakkan kompas atau penunjuk arah mata angin di atas peta Papua, akan jelas terlihat bahwa sebenarnya penamaan Provinsi Papua Barat Daya adalah sebuah bentuk misnomer.

2. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Daerah ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara. Kabupaten tersebut merupakan pemekaran wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan beribukota di Boroko. Pengenaan kata utara pada nama kabupaten tersebut kurang sesuai apabila kita melihat letak geografis Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang sebenarnya berada di sebelah barat Kabupaten Bolaang Mongondow.

3. Kabupaten Sumba Barat Daya

Peta Kabupaten Sumba Barat Daya | perkim.id
Peta Kabupaten Sumba Barat Daya | perkim.id

Kabupaten Sumba Barat Daya terletak di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Daerah otonom ini adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat yang beribukota di Tambolaka. Sama seperti Provinsi Papua Barat Daya, pengenaan frasa barat daya pada nama daerah kurang sesuai apabila melihat posisi geografis wilayah yang berada di sebelah barat laut Kabupaten Sumba Barat. Semestinya diberi nama Kabupaten Sumba Barat Laut.

4. Kabupaten Tapanuli Tengah

Daerah otonomi ini terletak di pantai barat Pulau Sumatera, tepatnya di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Salah satu Kabupaten yang sudah lama berdiri, sejak 24 Oktober 1945 dan dilegalkan melalui Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara. Awalnya beribukota di Sibolga akan tetapi setelah Sibolga menjadi Kotamadya (Kota) maka Kabupaten Tapanuli Tengah memindahkan ibukotanya ke Kota Pandan berdasarka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998.

id.wikipedia.org
id.wikipedia.org

Penggunaan kata tengah pada nama daerah ini sepertinya kurang sesuai apabila melihat letak wilayah geografisnya yang justru berada di pesisir Pulau Sumatera, sama sekali tidak berada di tengah wilayah eks Keresidenan Tapanuli. Alangkah lebih tepat jika kabupaten tersebut di namakan Tapanuli Barat atau nama lain yang tidak menggandeng nama arah mata angin.

5. Kabupaten Konawe Utara

Merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Konawe berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ibukotanya bernama Wanggudu, dulunya sebuah desa di Kecamatan Asera. Sebagian besar wilayah kabupaten ini dikelilingi oleh Kabupaten Konawe.

simtaru.puprkonaweutarakab.id
simtaru.puprkonaweutarakab.id

Jika melihat letak geografis wilayahya yang berada di sebelah timur Kabupaten Konawe, nama Konawe Utara menjadi tidak sesuai atau misnomer. Jika saja daerah otonom ini diberi nama Kabupaten Konawe Timur, mungkin anak-anak kita dimasa mendatang lebih mudah memahami argumentasinya.

6. Kabupaten Banggai Laut

Selanjutnya terdapat Kabupaten Banggai Laut yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Kabupaten ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan. Ibukotanya Banggai.

Kabupaten Banggai Laut | sulteng.bpk.go.id
Kabupaten Banggai Laut | sulteng.bpk.go.id

Penamaan Banggai Laut terasa unik seolah menggiring imaginasi kita bahwa kabupaten ini berada di tengah lautan atau bahkan wilayahnya adalah lautan. Faktanya bahwa Kabupaten Banggai Laut terdiri dari puluhan pulau dengan empat pulau utama yang dikelilingi pulau-pulau kecil.

Ketidak sesuaian nama-nama daerah di Indonesia bukan hanya terjadi pada enam daerah diatas. Masih banyak daerah-daerah lainnya yang misnomer penamaannya. Sebut saja Sumatera Utara. Padahal di bagian utara Pulau Sumatera terdapat Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Demikian halnya dengan Sumatera Selatan yang tidak benar-benar berada di bagian selatan Pulau Sumatera karena faktanya ada Provinsi Lampung yang merupakan provinsi paling selatan di Pulau Sumatera.

Di Pulau Jawa, kita akan menemukan Provinsi Jawa Barat. Penamaan Jawa Barat barangkali masih relevan sebelum munculnya Provinsi Banten.

Pembetulan nama-nama daerah yang tergolong misnomer perlu menjadi perhatian pemerintah untuk memudahkan generasi mendatang dalam memahami geografi wilayah. Adakah nama daerah lainnya di Indonesia yang menurut anda masuk kategori misnomer?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun