Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jangan Lakukan Lagi Berkendara Mengekor Ambulans

19 September 2022   15:25 Diperbarui: 20 September 2022   01:48 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendekati pintu masuk pelabuhan, kemacetan semakin parah. Binsar (nama samaran) memperlambat motornya. Setelah mengantar anaknya, dia kembali melewati jalan depan pintu masuk pelabuhan. 

Binsar melihat spedometer motornya. Kecepatan tidak lebih dari 10km/jam. Kepadatan kendaraan ditaksirnya mencapai ratusan meter kedepan. Padahal hari itu, dia harus segera sampai ditempat kerja sebelum pukul delapan. 

Namun dengan pergerakan kendaraan yang sedemikian lambat, alamat bakalan terlambat sudah membayangi. Seperti sudah pasrah dengan keadaan lalu lintas pagi itu, seketika Binsar mendengar bunyi sirine mengaung dari arah pintu masuk pelabuhan. Tidak lama kemudian sebuah kendaraan ambulans keluar perlahan dari gerbang pelabuhan. 

Segera Binsar mempercepat motornya, melewati beberapa motor di depannya. Ambulans masuk ke lajur yang sama dengan Binsar dan mulai melaju kencang. Binsar segera mengekor dengan merapatkan jarak tepat di belakang ambulans tersebut.

Seolah sudah tahu ada ambulans lewat, kendaraan di depannya menyingkir memberi jalan. Ambulans dengan sirine yang mengaung melaju bebas tanpa hambatan. 

Binsar dengan lapangnya mengekor di belakang ambulans, berharap dapat segera sampai kantor. Dalam lajunya dia menoleh kebelakang. 

Ada empat kendaraan lain yang berlaku sama dengannya, mengikuti gerakan liukan tarian ambulans di pagi itu, entah paham atau tidak tindakannya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Mengikuti pergerakan ambulans seringkali menjadi juru selamat bagi pengendara yang terjebak macet dan harus buru-buru sampai ke tujuan.

Mengacu pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat sejumlah kategori pengguna jalan raya yang dapat didahulukan yaitu: kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi tidak mengherankan apabila melihat ambulans melaju kencang dengan sirinenya serasa melaju di jalan bebas hambatan. Sekali lagi, dengan catatan ambulans sedang membawa orang sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun