Mohon tunggu...
Octavitriadi
Octavitriadi Mohon Tunggu... Tukang Ketik -

Tetap tukang ketik surat di sebuah kantor, bergabung di Kompasiana untuk menunjukkan eksistensi "Aku ngomPasiana maka Aku masih ada."\r\nSuami yang hingga saat ini memiliki seorang istri dan dua orang putri yang sama-sama manis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tak Daftar Ulang Akan Diberhentikan, Bikin Galau PNS

6 Oktober 2015   12:41 Diperbarui: 6 Oktober 2015   13:22 1079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="logo pupns (gambar disalin dari http://kanreg11bkn.com/index.php/2015/08/01/apa-itu-e-pupns/)"][/caption]

Para PNS (sekarang ASN) disibukkan dengan pengisian aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS. Mereka semakin sibuk dan galau karena bila tidak melakukan Daftar Ulang tersebut akan dikenakan sanksi tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian atau dengan kata lain diberhentikan/dipensiunkan.

Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2015 yang dijadikan sebagai dasar hukum Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik tahun 2015, dikatakan bila PNS tidak melakukan pengisian data secara elektronik maka akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari database kepegawaian dan tidak akan mendapatkan pelayanan kepegawaian, hal itu diartikan oleh PNS bahwa mereka akan diberhentikan atau paling mujur dipensiun dini.

Rumor tentang pemberhentian PNS yang tidak mengisi/membarukan data membuat gelisah para PNS, apalagi lambatnya sistem yang berjalan menambah beban mental PNS dalam melakukan pengisian data.

Mungkin bagi sebagian pejabat, mereka tidak begitu perduli karena ada stafnya yang mengerjakan pendataan ulang tersebut dan tahu beres saja, tetapi bagaimana dengan para PNS lainnya yang mengerjakan sendiri.

Beberapa teman yang berprofesi sebagai PNS mengeluhkan lambatnya sistem aplikasi PUPNS, berkali kali mereka harus mengulang pengisian karena sistem berjalan lambat dan harus MASUK kembali ke aplikasi. Padahal selain harus melakukan pendataan ulang, mereka juga harus melakukan tuntutan pekerjaan mereka dalam melakukan pelayanan masyarakat. 

Sebenarnya program e-PUPNS bertujuan baik, selain untuk mendata ulang PNS yang ada, juga untuk lebih menertibkan sistem administrasi PNS yang kacau balau, selain itu sistim ini juga dapat melacak keberadaan IJAZAH PALSU/ABAL ABAL yang dimiliki beberapa oknum PNS. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengguna IJAZAH PALSU/ABAL ABAL sebagian besar berasal dari kalangan PNS, meski data pastinya belum ada.

Penggunaan jejaring internet dalam melakukan pengisian tersebut, sebenarnya juga bertujuan untuk lebih memudahkan PNS yang di daerah dalam melakukan pendataan dan memerlukan waktu yang lebih singkat karena data langsung dikirim ke Pusat (Jakarta). Hal ini juga menguntungkan Pwmerintah karena pendataan dapat dilakukan serentak dan dalam waktu singkat. Apalagi penggunaan Internet baik melalui komputer maupun smartphone sudah bukan merupakan barang asing bagi masyarakat saat ini.

Tetapi sayangnya sistem jejaring (online) memiliki kelemahan, diantaranya TIDAK MERATANYA KECEPATAN DAN KETERSEDIAAN AKSES INTERNET  di daerah-daerah,  terutama daerah terpencil. Selain itu KEBUTUHAN AKAN SERVER BERKAPASITAS BESAR perlu disediakan oleh BKN sebagai yang punya gawe untuk memperlancar pengisian database kepegawaian PNS di Indonesia yang berjumlah sekitar 4,5 juta. Dan pengisian/pembaharuan  data yang dilakukan secara serentak dalam kurun waktu 1 September hingga 30 November 2015 saat hari dan jam kerja beresiko akan menambah lambat sistem yang ada, apalagi ditambah rumor pemberhentian PNS akibat tidak mengisi/membaharukan data menambah panik PNS dan terdapat gerakan serentak pengisian yang akan mengakibatkan SERVER MENJADI LEBIH LAMBAT. 

Masalah kurangnya database nama daerah, nama tempat pendidikan dan beberapa data lain yang tak tersedia dalam aplikasi juga menyulitkan pengisian aplikasi, meski sudah diberikan solusi pengajuan pengaduan ketiadaan database nama tempat yang akan diisikan tetapi proses pengaduan tidak dapat berjalan sempurna. 

Selain masalah teknis yang berhubungan dengan infrastruktur jaringan dan aplikasi, ada beberapa masalah non teknis diantaranya JAUHNYA TEMPAT KERJA PNS DARI AKSES INTERNET, KURANGNYA PENGETAHUAN AKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (GAPTEK) dan KURANG RAPINYA PNS TERSEBUT MENYIMPAN ARSIP KEPEGAWAIANNYA juga turut memperlambat dalam melakukan pembaharuan data..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun