Mohon tunggu...
SMA
SMA Mohon Tunggu... Silent Majority Activist

Citizen Power

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jangan GALBAY PINJOL, BAYAR!! Tapi Jangan Maafkan Cara Mereka Menagih, Seret ke Meja Hijau!!!

18 Mei 2025   19:30 Diperbarui: 18 Mei 2025   18:43 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam situasi darurat ekonomi, banyak masyarakat tergoda untuk mengajukan pinjaman online di (pinjol) Adakami, Adapundi, Easycash, Kredit Pintar, Tunaiku, Bantusaku, Lumbung Dana, Cash Cepat, 360 Kredi, PinjamDuit, UangMe, Cairin, Rupiah Cepat, Finplus, PinjamYuk, Singa dan sebagainya dimana mereka adalah kesayangan OJK yang sangat kejam dalam cara penagihannya, demi memenuhi kebutuhan mendesak. Sayangnya, kemudahan itu seringkali berujung pada masalah baru: bunga yang tidak masuk akal, denda keterlambatan yang meroket, hingga penagihan yang kejam dan melanggar hukum.

Namun perlu ditegaskan: utang tetaplah utang. Gagal bayar bukan solusi. Setiap kewajiban harus diselesaikan. Tapi bukan berarti nasabah harus tunduk pada teror pinjol. Jika mereka menagih dengan cara biadab, lawan! Bawa ke meja hijau!

Pertama dan paling penting: jika kita sudah meminjam uang --- bahkan dari pinjol --- itu adalah tanggung jawab pribadi yang tidak bisa dihindari. Etika dan hukum mengajarkan bahwa setiap utang harus dibayar, selama itu sah dan sesuai kesepakatan.

"Kalau kamu pinjam uang, kamu harus bayar. Titik."

Lari dari tanggung jawab hanya akan memperburuk kondisi, membuka celah intimidasi, dan membuat posisi hukum kamu lemah jika masalah dibawa ke pengadilan.

Tapi Penagihan Tidak Manusiawi Bukan Berarti Harus Diterima

Tanggung jawab membayar tidak berarti kamu harus menerima perlakuan yang melecehkan. Semua PINJOL pasti melanggar hukum dalam proses penagihan:

  • Menyebarkan data pribadi ke kontak, 

  • Email kantor diteror

  • Menagih di hari minggu

  • Menagih ke kantor, rumah, dan sebagainya tanpa persetujuan nasabah

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun