Dalam situasi darurat ekonomi, banyak masyarakat tergoda untuk mengajukan pinjaman online di (pinjol) Adakami, Adapundi, Easycash, Kredit Pintar, Tunaiku, Bantusaku, Lumbung Dana, Cash Cepat, 360 Kredi, PinjamDuit, UangMe, Cairin, Rupiah Cepat, Finplus, PinjamYuk, Singa dan sebagainya dimana mereka adalah kesayangan OJK yang sangat kejam dalam cara penagihannya, demi memenuhi kebutuhan mendesak. Sayangnya, kemudahan itu seringkali berujung pada masalah baru: bunga yang tidak masuk akal, denda keterlambatan yang meroket, hingga penagihan yang kejam dan melanggar hukum.
Namun perlu ditegaskan: utang tetaplah utang. Gagal bayar bukan solusi. Setiap kewajiban harus diselesaikan. Tapi bukan berarti nasabah harus tunduk pada teror pinjol. Jika mereka menagih dengan cara biadab, lawan! Bawa ke meja hijau!
Pertama dan paling penting: jika kita sudah meminjam uang --- bahkan dari pinjol --- itu adalah tanggung jawab pribadi yang tidak bisa dihindari. Etika dan hukum mengajarkan bahwa setiap utang harus dibayar, selama itu sah dan sesuai kesepakatan.
"Kalau kamu pinjam uang, kamu harus bayar. Titik."
Lari dari tanggung jawab hanya akan memperburuk kondisi, membuka celah intimidasi, dan membuat posisi hukum kamu lemah jika masalah dibawa ke pengadilan.
Tapi Penagihan Tidak Manusiawi Bukan Berarti Harus Diterima
Tanggung jawab membayar tidak berarti kamu harus menerima perlakuan yang melecehkan. Semua PINJOL pasti melanggar hukum dalam proses penagihan: