Pinjaman online (pinjol) telah menjadi momok sosial yang meresahkan masyarakat Indonesia. Di balik kemudahan proses pengajuan dan pencairan dana, tersimpan banyak praktik penyimpangan seperti bunga mencekik, penyebaran data pribadi, teror penagihan, hingga intimidasi mental. Hal ini selalu dipakai oleh PINJOL legal kesayangan OJK seperti Adakami, Adapundi, EasyCash, Kredit Pintar, Cash Cepat, Tunaiku, Pinjamduit, Lumbung Dana, Cairin, FinPlus, UangMe, Rupiah Cepat, PinjamYuk, 360Kredi, Uatas, Bantu Saku, Singa dan sebagainya. Mereka tidak akan pernah mengakui perbuatan binatang para DC yang mengancam, intimidasi, mempermalukan adalah perbuatan platform. Mereka akan cuci tangan. Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar korban memilih diam karena malu, takut, atau tidak tahu ke mana harus mengadu.
Padahal, pinjol yang melanggar hukum dapat dan harus dilawan secara kolektif dan legal. Sudah saatnya masyarakat bersatu, melawan, dan membawa pinjol ke ranah pengadilan perdata.
Banyak masyarakat merasa tak berdaya melawan pinjol, seolah mereka tak punya pilihan selain membayar utang beserta bunganya yang tidak manusiawi. Namun secara hukum, pinjaman yang diberikan oleh lembaga tidak resmi atau yang melakukan pelanggaran prosedur dapat dianggap tidak sah atau melanggar hukum perdata.
Menurut hukum perdata Indonesia, penagihan yang dibuat berdasarkan tekanan, ancaman, atau ketidaktahuan salah satu pihak bisa dibatalkan. Begitu juga jika bunga yang dikenakan tidak wajar atau mengarah pada riba, masyarakat berhak menuntut ke pengadilan.
Mengapa Harus Dibawa ke Pengadilan Perdata?
Untuk Menyelesaikan Masalah Secara Adil
-
Pengadilan dapat menentukan apakah penagihan dilakukan sesuai aturan. Nomor penagih bisa dilakukan pengecekan oleh polisi cyber.
Bisa menjadi sarana negosiasi untuk menghapus atau mengurangi beban utang yang tidak masuk akal.
-
Memberikan Efek Jera
-
Banyak pinjol legal kesayangan OJK memanfaatkan ketidaktahuan dan ketakutan masyarakat. Bila ada satu saja kasus yang dibawa ke pengadilan dan menang, ini akan menjadi preseden dan efek jera bagi PINJOL. Apabila semua masyarakat bersatu, PINJOL auto gulung tikar.
-
Melindungi Masyarakat Lain dari Korban Selanjutnya