Sejumlah platform pinjol seperti AdaKami, AdaPundi, EasyCash, PinjamDuit, Kredit Pintar, TunaiKu, AlloBank, PinjamYuk, BantuSaku, 360Kredi, RupiahCepat, Cairin, UangMe, Singa, UATAS, FinPlus, LumbungDana, dan CashCepat, pasti akan menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang berlaku dengan menggunakan cara-cara intimidatif, kasar, mempermalukan, bahkan mendorong korban untuk bunuh diri, yang bukan hanya tidak etis, tapi MELANGGAR HUKUM dan hak asasi manusia.
Bukti Kekerasan Psikologis: Ancaman dan Kata-Kata Kasar
Berdasarkan screenshot yang diterima, pesan-pesan yang dikirim oleh oknum penagih utang dari nomor tidak dikenal memuat:
-
Kata-kata kasar dan penghinaan ("KETURUNAN LONTE", "KAU BABI", "TOLOL")
-
Ancaman kematian ("LEBIH BAIK KAU MATI GANTUNG DIRI")
Pelecehan pribadi yang menyerang martabat dan harga diri korban.
Ini adalah bentuk teror psikologis, yang bisa mengakibatkan trauma, depresi, dan bahkan mengarah pada bunuh diri. Tidak ada satupun regulasi di Indonesia yang melegalkan cara penagihan seperti ini, apalagi dari pihak yang tidak memiliki dasar hukum jelas untuk menagih.
Penagihan dengan ancaman dan pelecehan melanggar berbagai peraturan di Indonesia, antara lain:
- Baca juga: Presiden Prabowo Harus Segera Bubarkan PINJOL: Ancaman Nyata bagai Kedaulatan Ekonomi Rakyat
UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016) pasal 27 ayat (4) dan 29 tentang ancaman kekerasan dan penghinaan melalui media elektronik.
- Baca juga: Cara Penagihan Brutal Edisi: PInjamYuk, Bantusaku, Cashcepat, Lumbungdana, Finplus, 360Kredi, Singa
UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) yang melindungi hak konsumen dari tindakan sewenang-wenang.
Kode Etik AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yang melarang penagihan dengan cara mengintimidasi dan mempermalukan debitur.