Mohon tunggu...
SMA
SMA Mohon Tunggu... Silent Majority Activist

Citizen Power

Selanjutnya

Tutup

Financial

Begini PINJOL "Legal OJK" Melakukan Penagihan!

18 Mei 2025   13:42 Diperbarui: 25 Mei 2025   18:21 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Konsumen Pinjol

Sejumlah platform pinjol seperti AdaKami, AdaPundi, EasyCash, PinjamDuit, Kredit Pintar, TunaiKu, AlloBank, PinjamYuk, BantuSaku, 360Kredi, RupiahCepat, Cairin, UangMe, Singa, UATAS, FinPlus, LumbungDana, dan CashCepat, pasti akan menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang berlaku dengan menggunakan cara-cara intimidatif, kasar, mempermalukan, bahkan mendorong korban untuk bunuh diri, yang bukan hanya tidak etis, tapi MELANGGAR HUKUM dan hak asasi manusia.

Bukti Kekerasan Psikologis: Ancaman dan Kata-Kata Kasar

Sumber: Konsumen Pinjol
Sumber: Konsumen Pinjol

Berdasarkan screenshot yang diterima, pesan-pesan yang dikirim oleh oknum penagih utang dari nomor tidak dikenal memuat:

Ini adalah bentuk teror psikologis, yang bisa mengakibatkan trauma, depresi, dan bahkan mengarah pada bunuh diri. Tidak ada satupun regulasi di Indonesia yang melegalkan cara penagihan seperti ini, apalagi dari pihak yang tidak memiliki dasar hukum jelas untuk menagih.

Penagihan dengan ancaman dan pelecehan melanggar berbagai peraturan di Indonesia, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun