Mohon tunggu...
denigunawan
denigunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN RIL angkatan 2023

SMK (Multimedia) UIN RIL (Hukum ekonomi syyariah)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Transaksi Tanpa Tatap Muka Dalam Fiqh Kontemporer

21 April 2025   08:09 Diperbarui: 21 April 2025   08:09 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana Hukum Jual Beli Online dalam Islam?(Transaksi Tanpa Tatap Muka)

Beberapa tahun lalu, saat pandemi COVID-19 melanda, hampir semua aktivitas dilakukan dari rumah --- termasuk urusan belanja. Toko-toko tutup, pasar sepi, dan orang-orang beralih ke e-commerce. Sekarang, kebiasaan itu terbawa hingga hari ini. Tinggal buka aplikasi, klik produk yang diinginkan, bayar secara digital, lalu barang diantar sampai ke rumah. Praktis dan cepat. Namun, dalam kenyamanan ini muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum jual beli online dalam Islam? Apakah transaksi tanpa tatap muka semacam ini sesuai dengan prinsip syariah?

Dalam ajaran Islam, praktik jual beli bukan hanya urusan teknis tukar barang dan uang. Terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi, seperti adanya penjual dan pembeli, barang yang jelas, serta ijab dan qabul sebagai bentuk akad. Biasanya, semua itu terjadi secara langsung. Namun di era digital, prosesnya berubah. Tidak ada pertemuan fisik, tidak ada ucapan ijab dan qabul secara lisan. Apakah ini tetap sah?

Para ulama fikih kontemporer menjawabnya dengan bijak. Mereka menilai bahwa jual beli online diperbolehkan, asalkan prinsip-prinsip syariah tetap ditegakkan. Akad masih bisa terjadi, meskipun dalam bentuk digital. Konfirmasi lewat klik atau tombol "checkout" sudah dapat dianggap sebagai bentuk kesepakatan antara dua pihak.

Seperti yang dijelaskan oleh Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam karyanya tentang fikih muamalah kontemporer, bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah boleh, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Ini menunjukkan bahwa Islam memberi ruang bagi perubahan selama tetap berada dalam koridor syariat.

Salah satu isu yang sering dibahas adalah soal gharar ( ketidakjelasan dalam transaksi). Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki" (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i).

Hadis ini menekankan pentingnya kejelasan kepemilikan dan informasi dalam jual beli. Dalam konteks online, ini berarti penjual harus memberikan deskripsi barang yang jujur, menyertakan foto yang sesuai, serta menyediakan kebijakan retur jika barang tidak sesuai. Banyak marketplace modern kini sudah menyediakan fitur-fitur ini, sehingga unsur gharar bisa diminimalkan.

Meski demikian, praktik jual beli online tetap menuntut kehati-hatian. Tak sedikit yang terjebak penipuan, barang palsu, atau harga tidak sesuai. Maka dari itu, etika bisnis Islami tetap harus ditegakkan: bersikap jujur (idq), amanah, dan tidak saling merugikan.

Fikih kontemporer hadir untuk merespons perubahan zaman. Islam tidak menolak kemajuan teknologi, namun memberi panduan agar kita bisa berinteraksi secara modern tanpa kehilangan nilai-nilai keislaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun