Mohon tunggu...
Deni Firman Nurhakim
Deni Firman Nurhakim Mohon Tunggu... Penulis - Santri dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala KUA

Penghulu Kampung yang -semoga saja- Tidak Kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tantangan Penghulu di Masa "New Normal"

1 Juli 2020   07:00 Diperbarui: 1 Juli 2020   07:05 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Peraturan Kepala BKN RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu;

SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Transisi;

Surat Edaran Dirjen. Bimas Islam No. P.006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid;

Keputusan Dirjen. Bimas Islam Nomor DJ.II/102 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar kompetensi Jabatan Penghulu.

Berita
“Bolehkah Akad Nikah secara Daring saat Wabah Korona?” dalam www.republika.id, 29/06

“Fakta Klaster Pernikahan di Semarang, Dihadiri 20 Orang, Ibu dan Adik Pengantin Meninggal Positif Covid-19” dalam www.kompas.com, 25/06

Imam Shamsi Ali, “Menikah di Era New Normal” dalam Facebook, 21/06

“Menikah di Era New Normal” dalam www. makassar.terkini.id, 22/06

“Menikah di Era New Normal” dalam www. liputanrakyat.com, 22/06

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun