Mohon tunggu...
Deni Ranoptri
Deni Ranoptri Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya adalah salah satu Guru Sekolah Dasar di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cara Pengisian PTK Dapodik 2013

5 Oktober 2013   01:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:59 3732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Formulir PTK tidaklah berbeda jauh dengan Formulir cara pengisian data peserta didik pada dapodikdas 2013 yang sebelumnya kami berikan sedikt penjelasan, namun perbedaan tentulah ada karena menyangkut berbagai hal yang tak mungkin dimiliki oleh peserta didik. perhatikan Formulir PTK ini.

Tambah, Ubah, Simpan, Hapus adalah fungsi dan peranan yang sama pada peserta didik. namun pada penugasan ini kita perdalam penjelasannya.
Peninputan adalah hal yang sama pada peserta didik, pada fasilitas penampung dulu jikalau tidak ada bisa ditambahkan. perhatikan gambar berikut.

Formulir adalah laman awal terkait pada hal awal untuk umumnya data yang harus diisi.
Anak, Beasiswa, Diklat, Buku yang telah diterbitkan PTK, Karya Tulis, Tunjangan,Riwayat KGB, dan berbagai isian yang tidak jauh berbeda dengan yang telah lalu.
tinggal kita melengkapinya sebaik mungkin.
namun aplikasi ini kembali lagi mempermudah jikalau PTK tersebut sudah ada pada database sebelumnya maka kita hanya perlu melakukan perubahan baik penambahan maupun pengurangan data PTK yang bersangkutan ataupun pada PTK yang sudah tak aktif lagi pada sekolah Induk.
pada menu Ubah dan Hapus data sangat berfungsi untuk itu

Semoga Bermanfaat

jangan lupa Kunjungi kkgjaro.blogspot.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun