Mohon tunggu...
Money

Sistem Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syari'ah

13 Mei 2018   16:22 Diperbarui: 13 Mei 2018   16:32 5074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

P

erbankan Syariah adalah suatu sistem yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (Syariah). Dalam pembentukan sistem diperbankan syariah ini berdasarkan adanya larangan didalam agama islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga atau yang disebut dengan (Riba). Perbankan Syariah mulai muncul pada akhir abad ke-20 dan terus berkembang hingga saat ini. 

Di Indonesia sendiri untuk mendirikan Bank Syariah sudah muncul sejak tahun 1970-an. Pada saat ini lembaga keuangan islam bukan lagi merupakan hal yang asing lagi didunia,baik Negara islam maupun Negara non islam. 

Di Indonesia, lembaga keuangan islam saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini kita ketahui ditandai dengan semakin banyaknya lembaga-lembaga keuangan islam yang berdiri di Indonesia dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu. 

Salah satu contoh lembaga keuangan islam yang terbukti yaitu,Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang merupakan Bank Islam pertama di Indonesia yang sampai saat ini berbagai Bank Islam telah muncul. Selain itu dapat kita ketahui juga telah muncul lembaga keuangan islam lainnya seperti; Asuransi Islam dan Penggadaian Islam.

Keberaadaan lembaga Perbankan Syariah didorong kuat oleh orang islam dimana mereka ingin terhindar dari transaksi bank yang dipandang mengandung unsur riba. Adanya pelarangan riba dalam islam merupakan pegangan utama bagi Bank Syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Sehingga terdapat perjanjian utang piutang antara Perbankan Syariah dengan Nasabah harus berada dalam tempat bebas bunga. Sistem perbankan syariah merupakan bagian dari konsep ekonomi islam yang memiliki tujuan untuk keberadaan sistem nilai dan etika islam dalam ekonomi.

Diantara bank-bank yang berprofesi dengan sistem bagi hasil adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI),BRI Syariah,Bank Syariah Mandiri dan lain sebagainya. Tujuan utama dalam perbankan syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam. 

Bank Syariah dengan produk utamanya berupa simpanan dan pembiayaan (pinjaman), yang ditunjang dengan jasa lain-lainnya yang operasionalnya hampir sama dengan Bank Konvensional. Bank Konvensional adalah penggunaan sistem bagi hasil terutama pada produk simpanan dan pembiayaan. 

Perbankan syariah sudah dijamin serta dipastikan bebas dari unsur riba/bunga dan sebagai gantinya adalah sistem bagi hasil yang sesui dengan ajaran syariat islam. Masyarakat luas khususnya masyarakat yang sering melalukan transaksi perbankan kurang mengetahui apa dan bagaimana sistem bagi hasil dijalankan dalam operasional Bank Syariah, khususnya dalam sistem bagi hasil pembiayaan pada Bank Syariah. Tujuan artikel yang kami buat adalah untuk mengetaui sistem pembiayaan mudharabah pada bank syariah. (Ela Dwi Ramadani, Andi Azzahra DaraMatasya)

Pembiayaan mudharabah merupakan akad pembiayaan antara bank syariah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib untuk melaksanakan kegiatan usaha, dimana bank syariah memberikan modal sebanyak 100% dan nasabah menjalankan usahanya. Hasil usaha atas pembiayaan mudharabah akan dibagi antara bank syariah dan nasabah dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada saat akad. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun