Mohon tunggu...
Den Bagus
Den Bagus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulislah sebelum menulis dilarang

Saya salah satu bagian dari banyaknya orang yang perduli terhadap penegakan hukum di Negeri ini, Hanya dengan cara menulisLah yang dapat saya lakukan Untuk membantu menegakkan hukum di Negeri ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meskipun Telah Diberi Waktu Dua Minggu Kuasa Hukum PT Indotruck Utama Tidak Mampu Hadirkan Saksi Fakta

19 November 2020   20:13 Diperbarui: 20 November 2020   01:06 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang gugatan wanprestasi terhadap PT Indotruck Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Dalam perjanjian jual beli telah mengatur terkait tempat penyerahan barang yangmana mengacu pada Pasal IV Ayat 1,Bahwa tergugat berkewajiban untuk menyerahkan 1 unit Excavator Volvo EC 210D di Yard PT. Indotruck Utama dengan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima Excavator oleh para pihak yaitu Arwan Koty dan pihak PT.Indotruck Utama.

Meskipun Arwan Koty telah memenuhi kewajibannya dan telah membayar
lunas pembelian unit Excavator Volvo EC 210D kepada tergugat, Namun hingga saat ini PT.Indotruck Utama belum juga menyerahkan Excavator Volvo EC 210D yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun