Dalam perjanjian jual beli telah mengatur terkait tempat penyerahan barang yangmana mengacu pada Pasal IV Ayat 1,Bahwa tergugat berkewajiban untuk menyerahkan 1 unit Excavator Volvo EC 210D di Yard PT. Indotruck Utama dengan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima Excavator oleh para pihak yaitu Arwan Koty dan pihak PT.Indotruck Utama.
Meskipun Arwan Koty telah memenuhi kewajibannya dan telah membayar
lunas pembelian unit Excavator Volvo EC 210D kepada tergugat, Namun hingga saat ini PT.Indotruck Utama belum juga menyerahkan Excavator Volvo EC 210D yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.