Bantuan Internasional merupakan bentuk interverensi yang dilakukan oleh suatu negara, organisasi internasional, atau entitas lainya untuk membantu negara atau kelompok masyarakat yang mengalami krisis. Bantuan ini dapat berupa bantuan kemanusiaan, pembangunan, ekonomi, maupun militer. Dalam perspektif Islam, bantuan internasional  tidak hanya dipandang sebagai kewajiban moral, tetapi juga sebagai amanah dalam menegakkan prinsip kkeadilan dan ukhwah Islamiyah.
Dalam Islam, konsep bantuan kepada sesama telah  diatur melalui berbagai mekanisme seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Prinsip dasar dari bantuan internasional dalam islam adalah keikhlasan dalam memberi tanpa adanya eksploitasi, sebagaimana disebutkan dalam Al - Qur'an, surah Al - baqoroh ayat 267 yang menekankan pentingnya memberi bantuan dari sumber yang baik dan dengan niat yang tulus. Bantuan internasional dalam perspektif Islam juga harus berlandaskan pada prinsip keadilan, tidak memihak pada kepentingan tertentu, dan harus menghindari riba serta eksploitasi ekonomi.
Salah satu pola bantuan internasional yang banyak ditemukan adalah bantuan kemanusiaan yang diberikan dalam situasi darurat, seperti bantuan kemanusiaan dari berbagai negaramuslim untuk korban gempa bumi di Turki dan Suriah pada tahun 2023. Selain itu, Indonesia juga aktif dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada Palestina melalui berbagai lembaga seperti MER-C dan Baznas.
Pola lainya adalah bantuan pembangunan yang berfokus pada peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Misalnya, Qatar telah memberikan bantuan pembangunan ke Gaza untuk membangun kembali rumah rumah yang hancur akibat konflik. Bantuan ini sejalan dengan prinsip islam yang menekankan pentingnya pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam kenyataannya, bantuan internasional sering kali dimanfaatkan sebagai alat untuk kepentingan politik atau ekonomi yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai Islam. Beberapa negara donor menetapkan syarat tertentu yang dapat membatasi kebijakan ekonomi atau politik negara penerima. Islam menentang bantuan yang berpotensi menimbulkan ketergantungan ekonomi atau mengandung unsur riba, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang melarang praktik riba dalam transaksi keuangan.
Di Indonesia, penerapan bantuan internasional dalam perspektif Islam tercermin dalam berbagai program filantropi Islam yang dijalankan oleh organisasi seperti Dompet Dhuafa, Lazismu, dan ACT. Lembaga-lembaga ini mendistribusikan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh.
Secara keseluruhan, Islam mengajarkan prinsip moral dan etika dalam pemberian bantuan internasional. Konsep ukhuwah Islamiyah dan keadilan menjadi pijakan utama agar bantuan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga mampu menciptakan keberlanjutan tanpa menimbulkan ketergantungan. Oleh karena itu, bantuan internasional dalam perspektif Islam harus berorientasi pada penguatan kemandirian ekonomi, sosial, dan politik penerima agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI