Mohon tunggu...
Della ulfa
Della ulfa Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa ilmu pemerintahan

Universitas Abdurrab

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masa PSBB di Kabupaten Siak, Efisienkah?

2 Juni 2020   17:15 Diperbarui: 2 Juni 2020   17:13 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Siak, Efisienkah?
Jum'at, 15 mei 2020. Hari di berlakunya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di lima kabupaten di provinsi Riau yakni kabupaten Kampar,kabupaten  pelalawan, kabupaten bengkalis, kota dumai, dan kabupaten Siak. Perlu di ketahui PSBB (pembatasan sosial berskala besar) adalah sebuah tindakan besar yang dilakukan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang menyebar di berbagai negara salah satunya Indonesia.
Pemberlakuan kebijakan memutus rantai penyebaran covid 19 tersebut dari terbitnya Permenkes Mentri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 pada tanggal 12 mei lalu disusul terbitnya peraturan Gubernur Riau No. KPTS 840/V/2020. "untuk PSBB di Kabupaten Siak, sesuai ketentuan akan dilaksanakan mulai tanggal 15 mei- 28 mei 2020, dengan mengikut sertakan seluruh kecamatan sekabupaten tanpa terkecuali" jelas Bapak Alfedri selaku Bupati Kabupaten Siak.
6 inti aturan PSBB ( pembatasan sosial berskala besar):
Peliburan sekolah dan tempat kerja
Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan mode transportasi
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Dilanjutkan oleh Bupati Siak Bapak Alfedri mengatakan "selama PSBB aktivitas masyarakat di batasi hanya sampai pukul 20.00 WIB".
Selama pemberlakuan PSBB , camat Siak, Tengku Indra Putra mengatakan saat melakukan pemantauan guna penertiban PSBB pada malam hari, terdapat sebuah toko pakaian dan sepatu yang masih tetap buka di atas pukul 20.00 WIB, sehingga satpol PP, Camat, TNI, dan Polri menyuruh pemilik toko untuk menutup tokonya agar tidak melakukan transaksi jual beli lagi hingga esok." Kita minta dengan tegas pemilik toko agar menutup tokonya dan bisa melanjutkan kembali berjualan hingga waktu yang ditetapkan dalam aturan PSBB," kata Camat Siak. Dan masih banyaknya masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar rumah karena mata pencaharian masyarakat siak kebanyakan petani. Lalu banyaknya anak muda yang masih nongkrong larut malam, dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Hendaknya baik masyarakat siak ataupun lainnya hendaknya mengikuti aturan pemerintah pada saat sekarang ini agar penyebaran dan wabah covid 19 ini segera berakhir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun