Mohon tunggu...
Delima Afantika
Delima Afantika Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Delima Afantika Awan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Transaksi Ekonomi dalam Islam (Muamalah)

10 Desember 2022   12:06 Diperbarui: 10 Desember 2022   12:44 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muamalah adalah istilah lain dari transaksi dalam sistem perekonomian Islam. muamalah sendiri merupakan kegiatan tukar-menukar yang memberi manfaat tertentu atas barang atau sesuatu yang ditukarkan. 

Beberapa di antaranya adalah kegiatan transaksi jual-beli barang di mana ada pertukaran antara uang dan barang, hutang-piutang, pinjam-meminjam, hingga sewa-menyewa bahkan berdagang. 

Kegiatan muamalah mencakup beberapa transaksi, di antaranya yaitu ada nya

1. Jual-Beli

Kegiatan jual-beli artanya suatu kegiatan yang di dalamnya terdapat kesepakatan tukar-menukar benda yang ingin dimiliki oleh pembeli dengan harga yang sesuai seperti yang ditawarkan oleh penjual.

2. Khiyar

Khiyar adalah salah satu kegiatan transaksi muamalah yang memberikan kebebasan kepada pihak penjual atau pembeli untuk memutuskan apakah akan meneruskan transaksi jual-beli atau membatalkan transaksi tersebut.

3. Utang-piutang

Transaksi utang-piutang dilakukan dengan cara menyerahkan harta atau benda kepada seseorang dengan perjanjian bahwa harta atau benda tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam transaksi ini, ada tiga rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

4. Dalam Islam, istilah sewa-menyewa disebut dengan ijarah. Transaksi ini dilakukan dengan cara memberi imbalan tertentu kepada seseorang yang menyewakan barang atau benda kepada orang lain

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun