Muamalah adalah istilah lain dari transaksi dalam sistem perekonomian Islam. muamalah sendiri merupakan kegiatan tukar-menukar yang memberi manfaat tertentu atas barang atau sesuatu yang ditukarkan.Â
Beberapa di antaranya adalah kegiatan transaksi jual-beli barang di mana ada pertukaran antara uang dan barang, hutang-piutang, pinjam-meminjam, hingga sewa-menyewa bahkan berdagang.Â
Kegiatan muamalah mencakup beberapa transaksi, di antaranya yaitu ada nya
1. Jual-Beli
Kegiatan jual-beli artanya suatu kegiatan yang di dalamnya terdapat kesepakatan tukar-menukar benda yang ingin dimiliki oleh pembeli dengan harga yang sesuai seperti yang ditawarkan oleh penjual.
2. Khiyar
Khiyar adalah salah satu kegiatan transaksi muamalah yang memberikan kebebasan kepada pihak penjual atau pembeli untuk memutuskan apakah akan meneruskan transaksi jual-beli atau membatalkan transaksi tersebut.
3. Utang-piutang
Transaksi utang-piutang dilakukan dengan cara menyerahkan harta atau benda kepada seseorang dengan perjanjian bahwa harta atau benda tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam transaksi ini, ada tiga rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
4. Dalam Islam, istilah sewa-menyewa disebut dengan ijarah. Transaksi ini dilakukan dengan cara memberi imbalan tertentu kepada seseorang yang menyewakan barang atau benda kepada orang lain