Mohon tunggu...
Randy Sukma
Randy Sukma Mohon Tunggu... Jasa Desain Video, Photografy & Publikasi | Website Programing | Analis System

Buat yang membutuhkan jasa publikasi Photo Dan Video Kami Bisa Membantu | Website | Analis System Dan Programing, Kami Siap Membantu Kebutuhan Anda !

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejati Bengkulu : Korupsi Sekretariat DPRD Bengkulu SPPD Fiktif

10 Juli 2025   00:13 Diperbarui: 12 Juli 2025   22:21 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Media Delik INFO

Ledakan penegakan hukum kembali mengguncang Provinsi Bengkulu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Dikutib Dari Pemberitaan :Delik Info 

Lima Tersangka Dijebloskan Kejati Bengkulu, Siapa Dalang Korupsi SPPD di DPRD Bengkulu

Detik Detik Kelima Tersangka Kenakan Rompi Orange

Kelima tersangka itu masing-masing adalah:

  1. Drs. Erlangga, M.Si (E) -- Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu

  2. Rizan Putra Jaya, SH (RP) -- Kasubag di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu

  3. Ade Pratama (AP) -- Staf pelaksana

  4. Dahyar (D) -- Bendahara Sekretariat DPRD

  5. Rely Pribadi (RP) -- Pihak rekanan atau swasta yang diduga turut menikmati aliran dana

Penetapan kelima tersangka dilakukan setelah Kejati Bengkulu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam, termasuk penggeledahan ruang kerja dan penyitaan sejumlah dokumen penting beberapa waktu lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun