Mohon tunggu...
Deliana Setia
Deliana Setia Mohon Tunggu... karyawan swasta -

I'm just an ordinary person, living this beautiful life that God gave me www.kitadankota.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

“Jangan Gunakan Ruang Seenaknya, Nanti Kena Audit Lho!”

2 Agustus 2016   22:37 Diperbarui: 3 Agustus 2016   11:10 1058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Koleksi Pribadi

Kata audit bagi sebagian orang mungkin terdengar agak menyeramkan, agak horor, terlebih bagi yang punya salah. Hasil audit sangat mungkin dapat memengaruhi nasib seseorang, perusahaan, atau instansi yang diaudit. Masih ingat kehebohan kasus Sumber Waras yang melanda beberapa waktu yang lalu? Ahok selaku gubernur DKI Jakarta ikut diobok-obok, berulang kali diperiksa. Masih ditambah dengan lawan-lawan politiknya yang turut mengipasi. Kasus itu juga bermula dari hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Belakangan, muncul pro dan kontra. Ada yang mengungkapkan bahwa hasil audit tersebut tidak valid dan sebagian lagi berpendapat sebaliknya. Untuk itulah, dalam proses audit, yang diperlukan tidak hanya independensi, tapi juga objektivitas, keakuratan, dan kevalidan. Auditor harus terbebas dari kepentingan, dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, independen, dan tidak memihak. Tentunya agar proses verifikasi objek yang diaudit berlangsung sesuai aturan, standar, dan prosedur yang benar.

Audit sejatinya berasal dari bahasa Latin “audire” yang artinya 'mendengar' atau 'memperhatikan'. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, audit memiliki dua arti, yaitu pemeriksaan pembukuan tentang keuangan secara berkala serta pengujian efektifitas keluar-masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya. 

Audit merupakan serangkaian proses yang dilakukan oleh auditor untuk mendapatkan bukti akurat mengenai aktivitas ekonomi suatu entitas dengan menyetarakan derajat kewajaran aktivitas ekonomi yang bersangkutan. Jika kita mau berupaya untuk searching and googling, ada beragam definisi audit. Umumnya terkait dengan ekonomi dan keuangan.

Jangan salah, audit tidak hanya merupakan otoritas bidang ekonomi dan keuangan. Masih ada yang namanya audit kinerja, audit lingkungan, bahkan audit sosial. Lalu, apa itu audit pemanfaatan ruang? Untuk apa ada audit pemanfaatan ruang? Apa manfaatnya? Ah, kok banyak nanya… Penasaran? Semoga masih sudi untuk lanjutkan bacanya… hehehe..

Masih ingat dengan kasus Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin yang tersandung kasus tukar-menukar kawasan hutan di tahun 2014 silam? Atau kasus anggota DPR Al Amin Nasution, mantan suami artis dangdut Kristina yang terpeleset kasus alih fungsi hutan lindung? Atau kasus reklamasi Pulau G yang saat ini masih hangat diperbincangkan? Memang semuanya terjerat karena adanya unsur suap dan tindak pidana korupsi sehingga dicokok KPK. Tapi jika kita telusuri kasusnya, sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan ruang, tentang “jual-beli” izin pemanfaatan ruang maupun pengesahan aturan terkait pemanfaatan ruang.

Hingga saat ini masih banyak yang memiliki pemahaman yang salah. Ada yang berpandangan, “Itu kan tanah saya, mau saya apain juga hak saya. Saya mau bangun toko, bangun ruko, bangun industri, atau saya biarkan begitu saja, itu urusan saya.” Hhmm… sebetulnya, itu satu bentuk teguran juga untuk instansi terkait, berarti sosialisasinya mungkin kurang.

Memiliki lahan atau tanah tidak berarti dapat menggunakan lahan/tanah tersebut dengan seenaknya, dengan sesukanya. Perlu dibedakan antara property rights (hak kepemilikan) dan development rights (hak membangun atau hak pemanfaatan lahan/tanah). Simpelnya, orang yang memiliki lahan tetap harus mengikuti aturan yang ada ketika akan membangun atau memanfaatkan lahannya. Contohnya, ketika seseorang atau perusahaan atau institusi ingin membangun sebuah industri atau menjalankan usaha perkebunan, walaupun dibangun di atas lahan miliknya, dia harus memiliki izin-izin yang dipersyaratkan. Walau terkadang, celah izin ini pula yang bisa disalahgunakan. Bisa saja terjadi proses “jual-beli” izin pemanfaatan ruang.

Perlu kita sadari bersama, perkembangan suatu wilayah mengakibatkan kebutuhan ruang semakin meningkat, misalnya kebutuhan ruang untuk permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pertambangan, dan kebutuhan ruang lainnya. Di pihak lain, ruang yang tersedia, terbatas. Ini pula yang memicu terjadinya perbedaan antara pemanfaatan ruang eksisting di lapangan dengan rencana tata ruang yang telah disepakati bersama dan ditetapkan. Bahkan, terkadang terdapat tumpang tindih pemanfaatan ruang yang ada. Kebutuhan pengembangan kawasan permukiman baru atau pembangunan infrastruktur baru akan membutuhkan lahan yang akan berdampak pada beralihnya fungsi lahan.

Mari kita kembali ke audit. Apa itu audit pemanfaatan ruang? Sebenarnya tidak ada satu kata pun dalam Undang Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mencantumkan “audit pemanfaatan ruang”. Bahkan, kata “audit” pun tidak akan kita temukan dalam undang-undang tersebut atau peraturan turunannya. Paling tidak, hingga saat ini. 

Yang paling “terkait” atau “mendekati” adalah nomenklatur pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang yang dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam makna yang lebih luas, istilah audit ini dapat dipadankan sebagai bentuk pengawasan penataan ruang.

Audit pemanfaatan ruang hadir karena kebutuhan. Audit pemanfaatan ruang dibutuhkan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. Audit pemanfaatan ruang merupakan salah satu metoda evaluasi terhadap pemanfaatan ruang suatu wilayah yang dilaksanakan oleh suatu tim yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, dengan tujuan untuk melakukan verifikasi, agar penggunaan ruang dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan kaidah-kaidah penataan ruang. 

Audit pemanfaatan ruang akan menghasilkan laporan hasil audit yang menyertakan pula rekomendasi penyelesaian permasalahan tata ruang. Jika di dalamnya terdapat indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang.

Salah satu metode paling simpel yang digunakan dalam pelaksanaan audit pemanfaatan ruang untuk mendeteksi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang adalah dengan metode Spatial Gap Analysis. Metode ini dilakukan melalui overlay/superimpose antara Peta Rencana Pola Ruang yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota atau dalam rencana rinci yang telah ditetapkan dengan peta penggunaan lahan eksisting/aktual. Sebagai cara deteksi awal, saat ini sangat mudah dilakukan. Dengan menggunakan teknologi Google Earth kita sudah dapat mengetahui kondisi penggunaan lahan eksisting/aktual, bahkan kronologi perubahan penggunaan lahan yang terjadi. Baca: Sumber .

Perlu diingat, tidak setiap perbedaan antara kondisi aktual dan peta rencana pola ruang merupakan indikasi pelanggaran. Rencana Pola Ruang yang tercantum dalam RTRW memiliki dimensi waktu perencanaan selama 20 tahun sehingga terbuka kemungkinan bahwa saat ini pola ruangnya belum terwujud seperti halnya gambar di bawah.

Hasil Overlay Citra Penggunaan Lahan dengan Peta Rencana Pola Ruang.
Hasil Overlay Citra Penggunaan Lahan dengan Peta Rencana Pola Ruang.
Gambar di atas merupakan hasil overlay antara peta rencana pola ruang yang tercantum dalam RTRW Kota dengan citra yang menggambarkan kondisi aktual. Berdasarkan peta rencana pola ruang, area tersebut direncanakan memiliki peruntukan sebagai kawasan industri dan pergudangan, namun kondisi eksisting masih berupa tanah kosong. Perbedaan yang ada belum tentu terindikasi pelanggaran. Perlu ditelisik lebih lanjut karena terbuka kemungkinan kawasan industri dan pergudangan, baru akan dibangun atau diwujudkan beberapa tahun ke depan.

Hasil overlay citra penggunaan lahan dengan peta rencana pola ruang
Hasil overlay citra penggunaan lahan dengan peta rencana pola ruang
Lain halnya dengan contoh gambar di atas yang juga merupakan hasil overlay antara peta rencana pola ruang yang tercantum dalam RTRW Kota dengan citra yang menggambarkan kondisi aktual. Berdasarkan peta rencana pola ruang, area tersebut direncanakan memiliki peruntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau, namun kondisi eksisting sudah terbangun industri/pergudangan. Apakah ini merupakan pelanggaran pemanfaatan ruang? Belum tentu juga. Perlu ditelisik lebih dalam lagi secara kronologi. Kapan industri/gudang tersebut terbangun? Apakah sebelum atau sesudah penetapan RTRW? Analisis dan rekomendasinya tentu akan lain.

Jika terbangun setelah ditetapkannya RTRW, itu sudah terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Masih bisa ditelusuri lebih jauh lagi. Apakah industri/pergudangan tersebut sudah memiliki izin? Jika sudah, siap-siaplah pemberi izinnya. Pasti akan terkena juga. Ada pasal-pasal yang akan menjeratnya dan ada sanksi pidana yang menanti.

Semoga audit pemanfaatan ruang ini dapat menjadi salah satu tools dalam upaya melakukan penertiban pemanfaatan ruang untuk mewujudkan tertib ruang.

Jadi, masih beranikah menggunakan ruang seenaknya? Hati-hati kena audit lho…

Salam. (Del)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun