Mohon tunggu...
Delfania Agustin
Delfania Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga. Sedang mengikuti perkuliahan semester 2 mata kuliah Logika dan Pemikiran Kritis kelas D-1.11

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Fenomena "Yang Penting FYP", Rela Melanggar Etika dan Privasi Demi Konten

13 Juni 2022   18:00 Diperbarui: 13 Juni 2022   18:04 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Ditengah era modern saat ini, aplikasi Tiktok tentu tidaklah asing di telinga kita. Aplikasi yang dirilis pada September 2016 ini memuat video dengan beragam topik, mulai dari pengetahuan, storytelling, tutorial, hingga dance modern. Awal pandemi Covid-19 menjadi permulaan aplikasi ini kembali booming di Indonesia, mengingat keharusan masyarakat yang karantina di rumah saat itu membuat waktu menjelajah dunia maya menjadi lebih lama dari sebelumnya.

Dalam aplikasi ini terdapat laman rekomendasi pada bagian awal home atau yang disebut dengan FYP (For Your Page). FYP ini berisi video mengenai topik yang sering diakses oleh pengguna maupun video-video yang tengah populer. Dengan menggunakan tagar fyp, video tersebut biasanya akan muncul dibagian fyp pengguna tiktok dan mendapatkan banyak viewers. Adanya fitur ini memberikan dampak positif bagi pengguna Tiktok, misalnya bagi pedagang yang menggunakan aplikasi ini, adanya fitur fyp ini salah satunya dapat mengenalkan produk mereka ke pelanggan tanpa mengenal batasan jarak dan waktu.

Sayangnya, adanya fitur fyp ini semakin lama membuat sebagian pengguna Tiktok berambisi dengan melakukan segala cara agar konten miliknya dapat masuk fyp dan mendapatkan banyak viewers. Hal-hal yang banyak terjadi saat ini adalah konten mempublikasi seseorang secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tersebut. Salah satunya yang terdapat pada kiriman menfess berikut.

Dalam menfess tersebut, terlihat seorang pengendara sepeda motor sedang mengisi bensin di sebuah pom bensin. Pemilik akun @the Comod mempublikasi video tersebut dengan teks dalam video ‘pertalite semakin didepan’ dan caption ‘sekarang paham’ dan tagar fyp. Sontak, tindakan merekam secara diam diam dalam video ini menimbulkan kontra dari pengguna sosial media. Selain tidak menghargai privasi orang lain, tindakan merekam tanpa izin ini membuat ketakutan netizen-netizen lainnya ketika keluar rumah dan berada ditempat umum.

Kasus serupa juga terjadi dalam suatu konten lain, dimana didalamnya terdapat seorang perawat wanita yang terlihat masih memakai pakaian kerjanya dengan menuliskan teks dalam video “Ketika aku harus masang kateter urin/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi (emoticon)” dan caption “Tapi tetap harus profesional ygy (emoticon)”. Belakangan diketahui bahwa pemilik akun tersebut bukanlah perawat, namun masih berstatus mahasiswa yang sedang magang di salah satu rumah sakit.

Setelah video tersebut viral di berbagai platform media sosial, pemilik akun memberikan klarifikasi bahwa video yang dibuatnya hanyalah sebagai aksi candaan belaka. Video ini dibanjiri reaksi netizen yang tidak membenarkan isi konten tersebut dan menyebutkan bahwa hal ini melanggar kode etik dan privasi pasien yang telah diatur dalam Kodeki (kode etik kedokteran Indonesia) pasal 16. Pihak rumah sakit dan universitas pun mengambil tindakan dengan memberikan klarifikasi atas viralnya video ini yang menyangkut nama instansi didalamnya.

Selain 2 kasus tersebut, masih banyak konten konten lain yang dipublikasikan demi sebuah fyp tanpa menghiraukan etika dan kemanusiaan. Fenomena demi fyp ini haruslah segera dihentikan agar korban yang dirugikan tidak semakin bertambah jumlahnya dan juga demi kenyamanan dan kesejahteraan bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun