Mohon tunggu...
dela hestipratiwi
dela hestipratiwi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

proses kegiatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa UMM Beri Edukasi pada Masyarakat agar Aman ketika Beribadah Selama Pandemi

4 Agustus 2020   10:12 Diperbarui: 4 Agustus 2020   10:28 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berlakunya era new normal saat ini mengharuskan segala bentuk aktifitas mematuhi protocol kesehatan. Tentunya kembali digunakannya tempat ibadah untuk masyarakat umum pada era new normal ini juga harus memperhatikan protocol kesehatan yang telah dianjurkan sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan penyakit covid 19 . Mengingat besarnya potensi penularan atau bahkan penyebaran covid 19 karena berkumpulnya sejumlah orang pada kegiatan ibadah ini memungkinkan terbentuknya cluster baru penularan penyakit covid 19. Oleh karena itu mengupayakan pengelolaan kegiatan ditempat ibadah mulai dari pengaturan jamaah, proses ibadah hingga upaya kebersihan atau sterilisasi tempat ibadah yang sesuai dengan protocol kesehatan harus benar-benar dipahami dan diterapkan. 

Berawal dari kesadaran pentingnya pemahaman masyarakat tentang kegiatan ibadah di masjid atau mushola yang harus tetap dilaksanakan sesuai ptotokol kesehatan, melalui program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Kelompok 19 mengadakan kegiatan penyuluhan seputar menjaga kebersihan masjid dan mushola dari penularan covid-19 pada masyarakat Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kota Jombang, Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan langsung kepada warga seusai menjalankan ibadah dan juga kepada para takmir masjid atau mushola.

" Harapannya dengan pemahaman masyarakat akan upaya pencegahan penularan covid 19 selama menjalan kan ibadah ini bisa menurunkan potensi terbentuknya cluster penularan penyakit covid 19 di tempat ibadah sehingga aktifitas ibadah masyarakat di masjid atau mushola dapat tetap dilaksanakan dengan aman dan nyaman. " ucap Dela Hesti selaku ketua PMM.

"Informasi yang disampaikan kepada masyarakat dalam penyuluhan ini nantinya dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan upaya menjaga kesehatan diri dan mencegah penularan antar sesama selama menjalankan ibadah jamaah di masjid atau musholla." sambung Qonita sebagai anggota PMM kelompok 19.

Kebiasaan baru yang perlu diupayakan antara lain seperti membawa dan menggunakan perlengkapan ibadah sendiri, tetap menjaga jarak ketika beribadah, dan memilih ibadah di rumah jika merasa sedang sakit atau sedang mengalami gejala flu,batuk dan demam hingga sembuh. 

Selain itu memastikan terciptanya lingkungan tempat badah yang bersih harus selalu diupayakan setiap saat. Upaya menjaga kebersihan ini harus lebih sering dilakukan dengan menjaga kebersihan lantai, tempat wudlu dan toilet masjid atau musholla dengan menggunakan cairan disinfektan. " Selain memberikan penyuluhan kepada jamaah seusai melaksanakan sholat, tak lupa kami memastikan informasi seputar pelaksanaan dan menanyakan apa yang menjadi kendala dalam pengelolaan masjid atau musholla yang sesuai protokol kesehatan dengan cara diskusi santai hingga kebiasaan baru dalam menjaga kebersihan masjid atau musholla ini dapat sepenuhnya dimengerti dan dilaksanakan secara teratur.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan rangkaian edukasi masyarakat yang ke 8 program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) oleh kelompok 19 yang berada dibawah naungan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) UMM serta mendapat pengawasan dan bimbingan secara langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Setyo Wahyu S, SE., ME. Kegiatan PMM yang dilakukan oleh Kelompok 19 dilakukan selama kurang lebih 40 hari, yang tentunya diisi dengan berbagai kegiatan menarik dan pastinya bermanfaat khususnya bagi Desa Peterongan, Jombang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun