Mohon tunggu...
Defrida
Defrida Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Pelajar, Belajar dan Mengajar. Duduk, Lihat, Dengar, Berpikir, Analisis dan Bicara. #Nulisaja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia, Mendekap Federasi dalam Nyanyian Kesatuan

23 Oktober 2020   11:10 Diperbarui: 23 Oktober 2020   11:34 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Total 24 bangunan gereja dinyatakan tak berizin, 1 bangunan gereja dibakar oleh massa dan lebih mencengangkan lagi satuan polisi pamong praja (satpol PP) turut merobohkan 9 bangunan gereja, seolah-olah negara turut berpartisipasi dalam tindakan intoleransi di Aceh Singkil. 

Ya, bagi umat Kristiani, gereja bukanlah gedung dan menara melainkan orang-orang di dalamnya. Tetapi gereja dan tempat ibadah lainnya bagi negara adalah martabat sebagai negara yang berdaulat. Berdaulat dalam mengatur warganya, berdaulat dalam melindungi rakyatnya dan berdaulat dalam menjadikan Pancasila sebagai dasar Tunggal negara ini. 

Media massa sekelas BBC News Indonesia juga memposting hasil wawancara dengan para korban intoleransi di Aceh Singkil yang membuat warganet membanjiri kolom komentar di akun Facebook BBC News Indonesia, beberapa merasa prihatin dan beberapa orang memberikan kata-kata penguatan iman, tetapi ada pula yang tidak mempermasalahkan tindakan tersebut karena menurut mereka sudah sesuai peraturan. 

Saya bingung, mengapa ada yang berkomentar kalau tindakan pembongkaran bangunan gereja tidak menyalahi peraturan padahal secara jelas mengganggu kebebasan beribadah umat beragama. Tetapi setelah membaca seperti apa pemerintah daerah di provinsi Aceh, ternyata saya sudah salah mengira (mohon maaf sebelumnya🙏). 

Provinsi Aceh merupakan daerah istimewa karena memiliki otonomi dalam menjalankan perda sesuai syariat Islam jadi SETARA Institute dan kita tidak bisa memaksakan daerah tersebut untuk bersikap layaknya daerah lain di Indonesia. 

Dalam hal ini kita akan terlihat bodoh jika ingin memaksakannya, tetapi ini ironi bagi NKRI di mana hukum yang ditetapkan tidak berlaku di daerah tertentu seperti Aceh. Jika demikian adanya kita sedang berjalan ke dalam pelukan Negara Federasi dengan nyanyian Negara Kesatuan. 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun