Mohon tunggu...
Dody S WIbowo
Dody S WIbowo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ada Apa dengan Gunretno

12 Desember 2016   14:15 Diperbarui: 15 Desember 2016   04:17 5957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Gunretno adalah tokoh Sedulur Sikep (Wong Samin). Rumahnya di Dusun Bombong, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Pati. Tapi ia populer setelah memimpin gerakan penolakan pabrik semen Rembang.

Gerakannya begitu hebat. Ia mendirikan tenda ratusan hari yang konon ditinggali ibu-ibu yang digelari sebagai Kartini Rembang. Hingga isu yang dikelolanya menjadi pembicaraan nasional.

Tapi satu pertanyaan mencuat dan belum terjawab. Mengapa, ia dengan gagah berani, heroik, dan luar biasa menggerakkan penolakan Semen Rembang, tetapi di saat yang sama melupakan pabrik semen di Pati?

Mengapa Gunretno bisa kesetanan melawan Semen Rembang tapi mendiamkan PT Indocement yang akan mengeksplorasi Pegunungan Kendeng di Kayen dan Tambakromo, Pati?

Jelas mengherankan. Kenapa bagi Gunretno lebih penting menolak PT SI yang merupakan pabrik semen milik Negara (BUMN), dibanding menolak pabrik Indocement yang jelas-jelas bagian dari HeidelbergCement Group, yang berbasis di Jerman.

Ada Apa Dengan Gunretno?

Terbaru, Gunretno bersama Jaringan masyarakat (JMPPK) menggelar aksi jalan kaki dari Rembang ke Semarang. Mereka berangkat dari Rembang pada Senin 5 Desember dan tiba di Semarang pada Jumat 9 Desember 2016.

Anehnya, di antara hari-hari longmarch itu terjadi peristiwa yang seharusnya menjadi perhatian Gunretno. Ialah terbitnya akta pendirian perusahaan yang akan mendirikan pabrik semen di Pati.

Surat itu adalah: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI Nomor AHU-0054914.AH.01.01.Tahun 2016 Tentang pengesahan pendirian badan Hukum Perseroan terbatas PT Asia Cement Pati yang disingkat PT Cement Pati.

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 8 Desember 2016. Ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DR. Freddy Harris SH, LL.M, ACCS.

Haloo.. ini ada penerbitan akta anak perusahaan baru dari Indocement di Pati. Kenapa Gunretno tidak sepatah katapun menyuarakan penolakan? Tidak ada pernyataan media ataupun demo menentang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun