Mohon tunggu...
dedi s. asikin
dedi s. asikin Mohon Tunggu... Editor - hobi menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Money

Berkesah-kesah Mengolah Dana Jemaah

20 Juni 2021   09:40 Diperbarui: 20 Juni 2021   09:42 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut anggota Dewas Abdul Hamid Paddu penambahan aset itu diperoleh dari hasil defosit pada bank syariah, nilai manfaat dari Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN).  Uang setoran awal para jemaah,  serta sisa lebih penyelenggaraan ibadah.

Masih menurut Abdul Hamid, BPKH juga mengembangkan usaha langsung seperti pembangunan hotel di Saudi, angkutan darat, katering bahkan mungkin maskapai penerbangan.

Mulai tahun ini, sebesar 5 persen dari dana yang ada akan disimpan dakam bentuk emas.

Menurut Abdul Hamid, setiap tahun nilai manfaat itu masuk sekitar Rp.8,4 trilyun. Semua nilai tambah itu diberikan langsung kepada para jemaah dalam bentuk pengurangan beban jemaah dari biaya rill ibadah haji. Ia menjelaskan bahwa biaya rill ibadah haji mencapai Rp.70 juta per orang. Tapi kepada jemaah hanya dibebankan Rp. 34 juta saja.

Sisanya ditutupi dari dana hasil manfaat itu Rp.36 juta setiap jemaah. Setiap tahun BPKH menaggung biaya ibadah sekitar Rp.7,3 trilyun.

Dengan terjadinya pembatalan ibadah tahun 2020 dan 2021 baik Abdul Hamid maupun ketua BPKH Anggito Abimanyu menjamin  semua dana haji yang ada dalam pengelolaannya aman.

Setiap tahun dilakukan audit oleh BPK dan diunggah dalam website BPKH.

Soal rame rame wacana adanya dana yang dipergunakan infrastruktur Paddu mengatakan secara langsung tidak ada.  SBSN itu kan masuk APBN sebagai penerimaan.  Kalau  ada yang digunakan biaya  infrastruktur, itu bukan urusan BPKH lagi.

"Selanjutnya terserah anda", begitu mungkin yang ingin disampaikan Abdul Hamid Paddu atas nama lembaga BPKH.- ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun