Mohon tunggu...
Dede Rohali
Dede Rohali Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa jurusan ilmu komunikasi Univ. Satya Negara Indonesia.Personal Blog: http://dederohali.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Yang terjadi di Peristirahatan "Terakhir"

5 Mei 2011   07:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:03 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_107498" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (KOMPA/smada-jember.com)"][/caption] Kompasioner kali ini saya melaporkan hasil reportase saya dilapangan yang belum lama ini, terkait mengenai peristirahatan "terakhir" atau makam dijakarta semakin berkurang, Saat ini area pemakaman di jakarta hanya tersisa 31,8 hektar padahal jumlah angka kematian di jakarta mencapai 41.000 per tahun dari total penduduk Berdasarkan sensus penduduk oleh Badan Pusat Statistik pada Mei 2010, jumlah penduduk Jakarta sebanyak 9,6 juta jiwa. Bagaimana jika satu makam terisi 2 - 3 jenazah? "sekitar 150 jenazah per bulan yang masuk di TPU ini, maka kita menyiapkan 4,5 meter untuk masing-masing jenazah, bahkan 1 kuburan itu telah ada 2-3 jenazah didalamnya," ujar Rojali kepala pengawas TPU Karet bivak jakarta pusat. Makam yang sudah ada sejak jaman belanda itu sudah penuh dipadati batu-batu nisan serta taman yang beraneka ragam dari yang paling bagus terawat, hingga batu nisan yang pecah dan rumput yang rusak memadati kompleks pemakaman karet bivak. Seakan komplek perumahan yang begitu sesak dengan ratusan rumah dan hanya ada jalan setapak. Pengelola melakukan sistem tumpang, sistem tumpang tersebut dilakukan jika pihak ahli waris sudah tidak lagi memperpanjang sewa tanah makam. Rojali menambahkan " jika ahli waris sudah tidak memperpanjang sewa tanah, kita sebutnya kadaluasa, kalau sudah melewati tiga tahun dari pemakamannya, maka tanah itu kita gali dan tumpang dengan jenazah yang baru,". Hal itu telah tercantum dalam Perda nomor 3 tahun 2007 "kalau tidak ada sistem kontrak per 3 tahun itu, ya... kita sudah tidak bisa ngubur," katanya. Sistem tumpang yang dilakukan setiap pemakaman umum berbeda - beda, dan penggalian kuburan lebih dalam dari edealnya, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak sengaja menggali lebih dalam dan jika kuburan yang digali masih terdapat tulang belulang maka di bungkus dengan kain kafan kembali dan di kubur di paling bawah, dan di atasnya barulah jenazah yang baru. Berbeda dengan TPU Karet Pasar Baru barat, jenazah yang baru di letakan di paling bawah, dan tulang belulang yang masih ada di kafani dan di kubur di bagian atas sekitar 40 - 45 cm dari jenazah yang baru. "kalau suatu saat ahli waris tiba-tiba mau memindahkan tulang belulang itu dan menguburkan ditempat lain, ini bisa digali kembali tanpa mengganggu jenazah dibawahnya, makanya kita selalu perhatikan buku besarnya agar tidak ketukar" kata Helmi Ibrahim, pengawas TPU Karet Pasar Baru barat. Helmi menjelaskan bahkan sesekali pernah ada sesuatu hal yang diluar pemahaman, " pernah kejadian saat saya masih sebagai staff disini, ada makam yang digali dan kain kafannya masih utuh dan tidak rusak, padahal makam tersebut sudah bertahun tahun yah wallahu a'lam bishowab lah," ungkapnya. Mencari nafkah dari setiap jenazah TPU karet bivak ataupun TPU karet pasar baru barat umumnya diperuntukan warga jakarta, agar terhindar dari "semrawut" makam, maka banyak bermunculan penjaga makam yang sering disebut pencari nafkah yang menggantungkan hidupnya di pemakaman. Mulai dari penggali kuburan hingga perawat wakam. Hasan (54) dan beberapa temanya yang duduk duduk di pojok saung pemakaman, di depannya telah siap cangkul dan golok jika tidak ada jenazah yang dimakamkan hanya mengasah cangkulnya dan sesekali memotong rumput-rumput yang telah panjang diatas tanah makam. "yah seperti ini lah kerjanya kadang kalau ada yang meninggal yah dapet uang, biasanya gali kuburan atau urug, dan rutinya merawat kuburan biar rapih nanti dibayar ahli waris kadang sebulan sekali, atau ada juga yang setahun sekali," tuturnya sambil menekuk lututnya. Pria asal karet kubur ini mengaku pendapatannya 25.000 - 100.000 per bulan sebagai perawat makam, "kalau rawatin makam gak tentu dibayarnya, biasanya saya kerumah ahli warisnya untuk menagih,, kadang udah dateng jauh-jauh tapi malah gak bayar, yah habis diongkos," jelasnya kepada saya beberapa hari lalu. hasan mengaku dirinya menghidupi 3 anak dan istrinya dari kerja di pemakaman ini, kadang kadang dia sebagai penggali atau penguruk kuburan yang dibayar 600.000 dari ahli waris namun 600.000 itu masih di bagi - bagi lagi dengan teman temanya yang lain, "gali dan nguruk kuburannya bareng bareng bisa sampe 7 orang, yang enak itu kalau bulan puasa, banyak yang dateng dan banyak yang ngasih uang perawatan makam yang per tahunan," ucapnya. Menurut kesaksiannya tarif retribusi pelayanan pemakaman di TPU karet bivat seharga 300.000 sampai 500.000 tergantung bloknya dan harga tersebut dari pihak pengelola yang dia sebutnya sebagai "mandor". "biasanya kalau pemakaman jenazah baru itu bersihnya sekitar 1.100.000 sampe 1.200.000 itu belum termasuk tenda, karna kadang-kadang ada yang pake tenda kursi yah kalo pake itu lebih mahal, 500ribu buat retribusi tanah, dan 600ribunya itu buat yang gali sama nguruk kuburannya," ungkapnya Padahal berdasarkan perda No.1 tahun 2006 pasal 111, tarif retribusi sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun memang dibedakan berdasarkan bloknya untuk blok AAI sebesar 100.000, Blok AAII sebesar 80.000, blok AI sebesar 60.000, Blok AII sebesar 40.000 dan blok AIII geratis. Untuk blok AIII itu sendiri biasanya untuk warga miskin, dan dalam prosedur pengurusannya itu ahli waris membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat atau kartu GAKIN. Maka tidak dipungut retribusi sewa makam alias geratis namun realita dilapangan tidak seindah ketentuan yang ditetapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun