Mohon tunggu...
Dede Ariyanto
Dede Ariyanto Mohon Tunggu... Administrasi - I am blogger and youtuber

Profile singkat Dede Ariyanto adalah seorang penulis lepas atau jurnalis freelance di beberapa surat kabar harian (koran). Menyukai sekali perkembangan dunia informasi dan teknologi khususnya komputer, atau seputar gadget terbaru. Penulis buku komputer, "Teknik Jitu Mengoptimalkan Flash Disk adalah buku perdananya yang di terbitkan oleh Elexmedia. Ada juga buku "Blogspot Hacking yang diterbitkan oleh penerbit Andi Yogyakarta. Sebagian dari artikel yang dimuat oleh surat kabar tersebut, bisa dibaca di blog pribadinya di www.masdede.com Selain sebagi seorang penulis, juga seorang praktisi teknisi komputer, tentor di beberapa Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) ternama di Yogyakarta dan dosen muda di lingkup Pusat Komputer dan Sistem Informasi (PKSI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sering memberikan pelatihan jurnalistik, seminar atau workshop komputer atau internet.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sisi Lain dari Omnibus Law yang Jarang Orang Tahu

1 Juli 2020   19:23 Diperbarui: 1 Juli 2020   19:22 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokumentasi dari Website Omnibus Law)

DARI dulu, Persiden Jokowidodo selalu ingin segala sesuatunya satu pintu atau satu atap sehingga bisa memangkas habis kemungkinan korupsi. Walaupun itu sulit, setidaknya bisa menekan atau meminimalisir peluang korupsi. Maka tak heran, ketika pidato di sidang Paripurna MPR RI Oktober 2019 lalu saat pelantikan Persiden dan Wakil Persiden berkata:

"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menertibkan 2 Undang-Undang besar. Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU."


Sejak saat itu, istilah omnibus law bukan istilah asing lagi. Sebenarnya, apa sih arti atau makna dari omnibus law itu sendiri? Rata-rata kita tau hanya sekilaskan? Mengutip dari berita Nasional Kompas, omnibus law berasal dari bahasa latin. Omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.

Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan pemberdayaan UMKM. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja atau biasa disingkat dengan Cilaka.

Pro dan kontra terutama yang berkenaan dengan RUU Cilaka singkatan dari Cipta Lapangan Kerja jadi sorotan utama. Itu sebabnya, hingga artikel ini ditulis, UU omnibus law memang belum disahkan sama pemerintah. Masih 'digodok' di DPR sejak 12 Februari 2020 dan dibuka ke umum untuk mendapatkan masukan mana kira-kira yang masih perlu direvisi.

Kalau opiniku pribadi sebagai penulis selama Undang-Undang sapujagat ini menguntungkan dan memudahkan masyarakat kenapa tidak? Apalagi memutus rantai dan celah korupsi di sistem bidang kerja pemerintahan. Di era yang serba digital dan cepat ini, kita juga jangan mudah percaya dan harus berfikir kritis dengan isue yang ada.

Sebab, terkadang masyarakat kita ini belum siap terima 'teknologi' kalau boleh saya bilang. Lebih jelasnya, kadang kalau ada info apapun itu langsung 'ditelan' mentah-mentah dan bulat-bulat tanpa melakukan cross check kebenarannya lebih dulu.

Kalo saya pribadi masih percaya dengan pemerintahan Persiden Jokowidodo. Sebab, track record prestasinya jelas dari bawah. Pernah menjabat dua kali jadi Walikota Solo sejak 28 Juli 2005 hingga 1 Oktober 2012. Sukses jadi Walikota prestasinya naik langsung jadi Gubernur DKI Jakarta sejak 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober 2014. Dan kini, jabatan tertinggi dan orang nomor satu di Indonesia sebagai Persiden selama dua kali periode. Pribadinya juga bersahaja dan sederhana. Belum tentu akan ada pemimpin dengan prestasi sama seperti Persiden Jokowidodo nantiya.

Tapi kita juga tidak boleh lalai, kalau semisal ada draft Rancangan Undang Undang yang tak sesuai atau bertentangan mesti melakukan masukan, kritikan agar yang tak sesuai itu bisa direvisi dan tak merugikan rakyat. Maka dari itu Persiden menyerahkan ke DPR dan dibuka untuk umum. Bagaimana kalau menurut pendapat Kompasianer sendiri? Silakan tinggalkan di kolom komentar, yah, jika ada yang berbeda pendapat. Asal jangan berantem. Akhir kata, semoga artikel ini bermanfaat. Salam blogger! Dede Ariyanto

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun