Mohon tunggu...
Deddy Febrianto Holo
Deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Tana Humba

Nda Humba Lila Mohu Akama "Kami Bukan Sumba Yang Menuju Pada Kemusnahan".

Selanjutnya

Tutup

Diary Artikel Utama

Saya [Bukan] Korban UU ITE Gundah

20 Februari 2021   13:14 Diperbarui: 20 Februari 2021   19:00 993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan pemberlakukan UU ini menunjukan ada "pemasungan" secara sistematis, yang melarang penyampaikan suara kritis kepada pemerintah. 

Penggunaan UU ITE sebagai sarana pemidanaan dengan pemberitaan yang begitu masif pun membuat masyarakat menjadi takut untuk memberikan masukan, saran, ide dan kritis yang konstruktif kepada pemerintah. Sama saja dengan  fungsi kontrol masyarakat tidak lagi dijamin oleh negara.

Bukan dengan pembungkaman jika ingin suara-suara kritis ini diam. Melainkan pemerintah harus menjawab dengan perbaikan kinerja dan pelayanannya.

Sudah waktunya pemerintah melihat kembali UU ITE dan memperbaikinya sehingga angka kriminalisasi tidak terjadi lagi. Sikap kritis tidak seharusnya dianggap membahayakan pemerintah. 

Karena pada dasarnya suara-suara kritis ini pun memberikan sumbangsih pemikiran dan perubahan bagi negara Indonesia agar lebih baik. Dan ini memang perlu upaya bersama. karena akar masalahnya pada ketakutan dari elit penguasa inilah yang melanggengkan "Pagar besi"  berupa UU  ITE  untuk membungkam kelompok masyarakat dan organisasi sipil menyuarakan berbagai persoalan negeri ini.

Jika pemerintah mewacanakan ingin merevisi UU ITE perlu membuka diri lebih dalam lagi untuk melihat sejauh mana implementasi dari UU ITE ini yang telah memasung suara rakyat, termasuk mengakomodir suara-suara masyarakat sipil mengenai UU ITE ini. 

Good governance bukan hanya pada sebatas tata kata, tapi berani mengukur diri untuk membangun sistem yang lebih baik.

Dewasa ini ada berbagai isu yang perlu di kawal bersama, suara kritis menjadi kekuatan yang perlu dijaga dengan regulasi yang tidak mengekang rakyat untuk memperbaiki keadaan saat ini.

Bagaimana membangun sistem yang baik ketika sikap kritis menjadi ancaman?.  Pembungkaman melalui UU ITE pun dibuat untuk membelokkan substansi persoalan yang sesungguhnya. Padahal ada banyak pilihan yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk membangun komunikasi demokrasi yang lebih ramah terhadap sikap kritis publik.

UU ITE tentu saja telah dikaji oleh para ahli hukum negara ini, namun pelaksanaannya melenceng jauh dari harapan publik, ada begitu banyak kriminalisasi terjadi di setiap daerah, masyarakat di penjara hanya karena menyuarakan ketimpangan para elite.

Bagi saya ini tidak adil. Jika suara kritis dibungkam dalam ruang demokrasi, maka pemerintah harus memperbaiki segala ketimpangan para elite. Hukum secara normatif tidak cukup, dibutuhkan tekanan agar implementasi hukum berjalan dengan benar, tekanan inilah yang saya bisa sebut sebagai sikap kritis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun