4. Mengembalikan hak ulayat adat warga masyarakat Sumba.
5. Memberikan tanah terlantar dan terindikasi terlantar di Pesisir Marosi kepada rakyat lewat Program Tora.
Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnivian, untuk:
1. Mengusut pelaku kekerasan dan pelaku penembakan Poro Dukka serta para pimpinan pasukan yang indisipliner sesuai hukum pidana yang berlaku dan memerintahkan jajaran kepolisian untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM.
2. Mengusut dan menindak semua pihak yang terlibat pada pemaksaan dengan pengerahan personil polisi dan dugaan keberadaan TNI yang berlebihan pada pengukuran tanah pesisir Marosi, desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 25 April 2018.
Kami yang mengenang dengan duka mendalam kepergian saudara kami, Poro Dukka, dan dengan penuh kepedulian merindukan tegaknya keadilan di bumi pertiwi tercinta.
Marosi, 25 April 2019
Mayarakat Korban Kekerasan dan Penembakan Pesisir Marosi, Patiala Bawa, YKBH Sarneli, Walhi NTT.