Mohon tunggu...
Deddi Ajir
Deddi Ajir Mohon Tunggu... Alumni Pasca Sarjana UIN Imam Bonjol Padang

Saya seorang pensiuan berpengalaman di bidang pemerintahan dengan kemampuan analisis dan komunikasi yang baik. Terbiasa bekerja secara tim maupun mandiri, saya selalu berkomitmen memberikan hasil terbaik dan terus belajar untuk berkembang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wakil Wali Kota Padang Studi Tiru Regulasi Adat ke Bali

6 Oktober 2025   05:13 Diperbarui: 6 Oktober 2025   05:13 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakil Wali Kota Padang Studi Tiru Regulasi Adat ke Bali

Oleh Deddi Ajir

Pemerintah Kota Padang terus mematangkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Adat Nagari sebagai bagian dari penguatan identitas budaya Minangkabau dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan. Dalam rangka itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, melakukan kunjungan kerja ke Bali untuk mempelajari pengelolaan regulasi adat yang telah diterapkan secara luas di provinsi tersebut.

Maigus tiba di Bali pada Minggu malam, 29 September 2025, dan keesokan harinya langsung mengadakan pertemuan dengan Dinas Kebudayaan dan Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali di Renon, Denpasar. Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan pentingnya menjadikan Bali sebagai rujukan karena provinsi itu dinilai berhasil mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam kebijakan publik.

“Kami ingin memastikan Perda Adat Nagari yang sedang dirancang benar-benar sesuai dengan filosofi masyarakat Minangkabau, yakni adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Karena itu, belajar dari Bali yang telah mempraktikkan pengelolaan adat secara matang menjadi sangat berharga,” ujar Maigus.

Belajar dari Tata Kelola Budaya Bali

Bali dinilai berhasil menerapkan berbagai regulasi yang memadukan nilai adat, pelestarian lingkungan, serta tata kelola pariwisata. Sejumlah kebijakan di provinsi tersebut menjadi rujukan dalam studi tiru Pemerintah Kota Padang, di antaranya:

  • Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, yang mengedepankan filosofi Tri Hita Karana dan nilai-nilai Sad Kerthi sebagai fondasi utama.
  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
  • Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mewajibkan seluruh instansi dan pelaku usaha menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
  • Konsep integratif antara budaya dan lingkungan, seperti Atma Kerthi, Wana Kerthi, hingga Segara Kerthi, yang mencerminkan keharmonisan manusia dengan alam, sesama, dan Tuhan.

Melalui kebijakan-kebijakan tersebut, Bali mampu menunjukkan bahwa regulasi daerah dapat memperkuat identitas budaya sekaligus menjawab tantangan modernisasi secara berkelanjutan.

ABS-SBK sebagai Fondasi Perda Adat Nagari

Pemerintah Kota Padang berkomitmen agar filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) menjadi dasar utama dalam penyusunan Perda Adat Nagari. Nilai ini diyakini mampu memberikan arah bagi penguatan masyarakat adat sekaligus mendukung pengembangan pariwisata budaya yang otentik.

“ABS-SBK bukan sekadar slogan. Ini adalah nilai hidup yang menyatu dalam perilaku masyarakat. Jika dirumuskan secara tepat dalam regulasi, filosofi ini akan menjadi aset besar bagi pembangunan budaya dan sosial,” ujar Maigus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun