Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perspektif Nilai Pancasila dalam Kebijakan Publik

18 Januari 2022   11:20 Diperbarui: 19 Januari 2022   00:05 1110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(gambar ilustrasi : Tagar.id)

Pancasila merupakan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai landasan idil yang sudah kita sepakati bersama yang sudah menjadi ideologi Negara, sebagai pandangan hidup, sebagai perekat, yang dapat mengisi kekosongan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sudah semestinya setiap kebijakan publik yang berwujud Peraturan-perundang-undangan, dan sejenisnya harus memenuhi standar Nilai-nilai yang ada pada pancasila.

1. Ketuhanan yang maha esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradad, 3. Persatuan indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Setiap keputusan politik yang kemudian menjadi sebuah kebijakan publik, haruslah berpedoman pada sila keempat pancasila. kebijakan publik tersebut dibuat secara musyawarah, mufakat dengan hikmat dan kebijaksanaan, serta senantiasa melekat pada rasa keadilan masyarakat. juga mengandung unsur dan disemangati oleh kepentingan masyarakat banyak, sesuai dengan semangat nilai Pancasila pada sila ke lima.

Karna Pancasila harus dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang  berarti bahwa Pancasila adalah kaidah fundamental dan tertinggi kedudukannya, sehingga setiap pembentukan peraturan harus berpedoman kepada sila Pancasila.

Ketegasan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum telah dilegitimasikan oleh beberapa ketentuan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (juncto Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, juncto Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang RI dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Setelah reformasi, Pancasila kembali dikukuhkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian terakhir direvisi kembali dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Prespektif Nilai-nilai Pancasila di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Nilai Kerakyatan, yang dapat dilihat pada Pasal 1 di dalam Undang-Undang (UU) ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun