Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Polemik Garuda Indonesia, Kapankah Berakhir?

12 Januari 2022   16:38 Diperbarui: 19 Januari 2022   23:08 1290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar Ilustrasi : PinterPolitik.com)

Siapa yang yang tidak mengenal PT. Garuda Indonesia (Persero) tbk. perusahaan plat merah yang merupakan maskapai penerbangan paling bergengsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Yang telah memiliki berbagai raihan prestasi, dan label yang disematkan untuk Maskapai ini, label sebagai Maskapai Bintang Lima/ 5-Star Airline” sejak tahun 2014, “Top 10 World’s Best AirlineSkytrax 2017, The World’s Best Cabin Crew” selama lima tahun Berturut-turut sejak 2014.

Tahun 2017 lalu, Garuda Indonesia juga berhasil meraih predikat "Bintang 5" dari Airline Passenger Experience Association (APEX), sebuah asosiasi nirlaba untuk peningkatan pengalaman penumpang penerbangan yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat.

Menakjubkan bukan?

Singkatnya, sejarah berdirinya maskapai ini terhitung sejak 21 Desember 1949, setelah dilaksanakanya perundingan lanjutan dari hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) antara pemerintah Indonesia dengan maskapai Koninklijke Luchtvaart Maatschappij (KLM) "Maskapai Penerbangan Belanda" mengenai berdirinya sebuah maskapai Nasional. Presiden Soekarno memilih dan memutuskan “Garuda Indonesian Airways” (GIA) sebagai nama maskapai ini. pada tahun berikutnya, tepatnya di tahun 1950, Garuda Indonesia menjadi perusahaan Negara.

Namun sejak Negara ini dihamtam oleh gelombang pandemi yang sangat ganas, dan memaksa pemerintah mengambil kebijakan yang strategis dan paling relevan untuk menekan laju penularan Corona Virus Disease-2019 (COVID-19), dalam bentuk pembatasan demi pembatasan kegiatan masyarakat, di luar dan di dalam ruang publik. 

Alhasil kebijakan pembatasan sosial saat itu sangat berdampak pada pemasukan Perusahaan ini, sebagai perusahaan plat merah dan juga mendapatkan kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN).

Kebijakan saat itu, berupa Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 dari Pemerintah pusat, membuat harga saham PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dengan kode saham GIAA, telah mengalami pelemahan. 

Karna dampak dari Kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah pusat saat itu,  merupakan sentimen negatif bagi Maskapai Penerbangan ini,"yang tentunya akan mengurangi tingkat kepadatan penumpang, sehingga berpengaruh pada pendapatan perusahaan.

Bak kata pepatah,"sudah jatuh tertimpa tangga pula" itulah pribasa yang saat itu cukup relevan jika disematkan pada perusahaan ini. bagaimana tidak, setelah saham garuda mengalami pelemahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun