Mohon tunggu...
Debby Nursyahbani
Debby Nursyahbani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Happy Reading!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Internet dalam Perspektif Islam

16 Juli 2022   10:43 Diperbarui: 16 Juli 2022   10:45 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

FENOMENA “INTERNET DALAM PERSPEKTIF ISLAM”

Dalam upaya penyebarluasan dakwah Islam, diperlukan ragam cara yang tidak hanya terpatri pada satu cara melainkan kreasi yang dinamis. Pada masa kini, kebutuhan akan teknologi menjadi suatu keharusan yang wajib terpenuhi untuk memudahkan kegiatan manusia, dalam hal ini rangkaian penyebarluasan Islam. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan  mempertahankan fleksibilitas dalam perkembangan zaman, termasuk pada penggunaan teknologi Internet. Sebagai umat muslim, kita telah ditegaskan untuk senantiasa menuntut ilmu dan mampu mengaktualisasikan diri pada dinamisasi zaman tanpa mencederai keimanan. Dengan demikian, aktualisasi diri kita dalam penggunaan teknologi tidak bertentangan dengan kaidah keislaman dan norma sosial yang berlaku.

Oleh Debby Nursyahbani

Selasa, 12 Juli 2022. 12.11 WIB

Teknologi merupakan salah satu hasil cipta, ras dan karsa manusia yang sangat melekat dalam kehidupan sehari-hari. Setiap elemen dan segmentasi kehidupan sosial tidak terlepas pada penggunaan teknologi dalam teknis maupun operasional kegiatan. Dalam Islam, teknologi bukanlah suatu hal yang dilarang bahkan diharamkan dalam syariat Islam. Sebaliknya, sedari dulu teknologi merupakan suatu hal yang terus dikembangkan melalui kehebatan peradaban islam. Hal ini dikarenakan substansi dalam kehadiran teknologi menjadi suatu hal yang penting untuk dipertahankan dan dilestarikan dalam terobosan yang jauh lebih fungsional.

            Saat ini, dunia sosial berada pada fase digitalisasi dimana semua aspek kehidupan terintegrasi pada sistem yang lebih sederhan dan berbasis internet. Hal ini juga meliputi kegiatan dakwah keislaman. Dakwah virtual, kajian virtual, streaming tabligh akbar, aplikasi Qur’an dan kitab hadits, dan sebagainya. Transformasi Teknik dakwah Islam ini tidak terlepas pada pembaharuan pada teknologi manusia yang terintegrasi pada digitalisasi era. Tidak mengherankan, saat ini kita dapat dengan mudah mengakses konten islami melalui media televisi, radio bahkan gawai pintar (smartphone).

            Kemunculan teknologi yang terintegrasi digitalisasi dan internet, memudahkan setiap individu untuk saling terhubung dan terintegrasi satu sama lain. Salah satu pengaplikasian teknologi internet yaitu, dalam dunia Pendidikan. Aktualisasi fungsi teknologi internet yaitu sarana dalam mengakses informasi dan menerbitkan informasi sesuai rumpun keilmuan. Kecenderungan untuk mengakses informasi melalui Internet tidak terlepas dari pengoperasian teknologi internet yang cenderung mudah. Anak-anak, remaja, bahkan lansia mampu mengoperasikan kegiatan berbasi teknologi Internet secara umum. Selain itu, Teknologi Internet dapat digunakan untuk menghasilkan informasi positif yang dapat menambah wawasan keilmuan para pembaca. Dengan demikian, dalam konteks Pendidikan adanya teknologi Internet semakin memudahkan kita dalam mempelajari dan mengajari suatu keilmuan tertentu.

            Dalam perspektif Islam, suatu hal dapat dikatakan haram jika unsur penyusun dan tujuan kegiatan tersebut negatif atau termasuk dalam kategori yang haram. Hal ini menjadi suatu penegasan tentang syariat Islam yang memperhatikan suatu hal dari berbagai aspek. Dalam kaitannya dengan teknologi, selama unsur yang digunakan untuk menyusun komponen teknologi tersebut tidak termasuk pada kategori haram, maka teknologi tersebut telah halal secara unsur. Berbicara soal tujuan penggunaan teknologi internet, maka perlu digarisbawahi bahwa, hal ini berkaitan dengan substansi pemakaian internet itu sendiri. Jika pemanfaatan internet tersebut diarahkan pada kegiatan positif dan membangun maka dibenarkan dan menjadi suatu hal yang baik dan menambah pahala. Sebagai contoh, dakwah virtual dan produksi informasi yang informatif.

Sebaliknya, penggunaan internet dapat dikatakan menyimpang dan dilarang bahkan berdosa jika tujuan pemanfaatannya bertentangan dengan kaidah keislaman. Sebagai contoh, penggunaan internet ditujukan untuk mengakses konten pornografi dan menyebarluaskan isu profokasi SARA. Oleh karena itu penting untuk mempertimbangkan dua aspek ini untuk menentukan suatu teknologi internet bertentangan dengan syariat islam. Oleh karena itu, penting untuk mengedepankan kebijaksanaan dalam melakukan suatu kegiatan berbasis internet. Dengan demikian, akan tercipta keselarasan antara nilai dan norma sosial serta kaidah keislaman.

            Laju perkembangan teknologi internet melahirkan sejumlah aplikasi berbasis internet yang melibatkan partisipasi banyak pengguna. Aplikasi yang dimaksud seperti: TikTok, Twitter, Instagram, Facebook, YouTube dan ragam jenis aplikasi media sosial lainnya. Pada hakikatnya, kemunculan sejumlah aplikasi ini untuk mewadahi kreasi manusia dalam berbagi keseruan, sarana hiburan, bahkan saluran akses informasi. Dari segi dampak, tentu menjadi suatu kesepakatan umum bahwa aplikasi yang disebutkan berdampak sangat signifikan dalam mempengaruhi seseorang baik dari aspek kognitif maupun afektif.

            Berbagai konten dapat kita temukan di media sosial diatas. Mulai dari konten pendidikan, teknologi, infotainment, politik bahkan hiburan juga terdapat dalam aplikasi tersebut. Lazimnya, aplikasi tersebut digunakan untuk mengkreasikan suatu konten yang dapat dinikmati oleh banyak pihak. Para content creator sering mengedapankan perolehan umpan balik berupa likes, comment dan share yang didapatkan dari pengguna media sosial lain. Beberapa konten yang dihasilkan juga tidak hanya menarik untuk dilihat bahkan bernilai edukatif dan mendorong perubahan sosial yang positif. Konten lain yang dihasilkan juga berupa konten dakwah islami, dan konten ini sangat sering tampil di beranda sosial media kita.

            Adanya konten islami menunjukan bahwa Islam bukanlah agama yang membatasi bahkan melarang penggunaan jejaring internet dalam kehidupan sosial. Lebih lanjut, dengan mengelaborasikan kajian keislaman dan penggunaan teknologi internet maka dakwah keislaman akan terlihat lebih menarik dan elegan. Selain itu, dengan akses internet seorang content creator islami mampu mendapatjkan sejumlah referensi dan dengan leluasa mengkreasikan konten islami yang dapat dinikmati oleh banyak pihak. Anak-anak, remaja, lansia bahkan pemeluk agama lain dapat tertarik dan menerima dakwah islami yang dihasilkan.

            Selain dampak positif dari kemunculan teknologi internet, tidak dapat kita pungkiri bahwa terdapat sejumlah konten yang menyimpang dengan kaidah keislaman. Konten yang dimaksud seperti mengumbar aurat, kenakalan remaja, profokasi SARA, gossip dan sejumlah konten menyimpang lainnya. Kemunculan konten ini bukan tanpa alasan melainkan perbedaan dalam menentukan kecenderungan yang ingin dihasilkan dari konten tersebut. Mengedepankan umpan balik positif seperti likes, comments dan share, bukan suatu hal yang salah atau menyimpang. Menjadi permasalahan adalah ketika seorang content creator hanya mengedepankan kecenderungan pada aspek tersebut saja tanpa mengindahkan kaidah maupun norma sosial dan agama yang berlaku. Tidak mengherankan, sejumlah content creator akan rela melakukan hal-hal yang menyimpang untuk mendapankan sejumlah atensi dari pengguna media sosial lainnya, meski terkadang negatif.

            Mempertimbangkan realita tersebut, maka Islam hadir untuk meluruskan permasalahan tersebut. Menjadi keharusan bahwa konten apapun bahkan tindakan yang dihasilkan oleh siapapun tidak hanya memiliki dampak keduniawian saja, melainkan ada kebaikan spiritual didalamnya. Mengejar atensi pada melalui teknologi internet tentu sangat mudah. Namun, mendapatkan atensi positif dari kegiatan berselancar didunia internet merupakan suatu hal yang jauh lebih utama. Artinya, pengaktualisasian fungsi teknologi internet tidak serta-merta hanya membawa dampak atau keuntungan duniawi saja, melainkan harus dapat diimbangi dengan kaidah keislaman. Agar tercipta konten yang menarik, edukatif dan mampu membangun peradaban kearah yang lebih baik.

Daftar Pustaka

http://hanahafifah.blogspot.co.id/2014/01/pandangan- islam -dalam-perkembangan-ilmu.html. Iswah, 2014.

http://iswatulhasanah92.blogspot.co.id/2014/03/dampak- internet-pada-remaja -masa-kini.html. Rambing,Sutmardiyanti,2012.

Faroqi, Adam., & Ismail, Nanang. 2013. “Portal MUI Online: Optimalisasi Dakwah Islam melalui Internet (Studi Kasus MUI Kecamatan Ujungberung)” dalam ISTEK, Vol. 7 No. 1 Juli 2013.

irajuddin, Murniaty. 2014. “Pengembangan Strategi Dakwah melalui Media Internet (Peluang dan Tantangan)” dalam Al-Irsyad Al-Nafs, Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, Vol. 1 No. 1 Desember 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun