Mohon tunggu...
Debby Dwi Apriananda
Debby Dwi Apriananda Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

sukses diawali dari kata merintis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Protokol Kesehatan pada Saat Pilkada Era New Normal

14 Agustus 2020   13:23 Diperbarui: 14 Agustus 2020   13:40 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama               : Debby Dwi Apriananda

Jurusan            : Pemikiran Politik Islam

Fakultas           : Ushuluddin Dan Studi Islam

Kelompok       : KKN-DR 145

Meski dilaksanakan di masa pandemi covid-19 pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 diharapkan dapat berjalan secara demokratis dan aman dan yang paling penting aman dari sisi kesehatan, pilkada serentak diharapkan bisa aman dan tidak menjadi penyebaran virus corona.

Komunikasi publik terkait keamanan dari sisi kesehatan menjadi tugas tambahan bagi kemkominfo dalam pilkada serentak kali ini, disamping tugas-tugas komunikasi publik lain seperti voters education, yakni pendidikan kepada pemilih kenapa harus dilakukan pilkada serentak di saat pandemi.

Dalam melaksanakan pilkada dapat menigkatkan keamanan untuk mencegah penularan virus seperti adanya alat pelindung diri (APD) bagi setiap petugas TPS dan memakai masker,pentajitasi tangan (hand sanitizer). Protokol kesehatan menjadi harga mati dalam semua tahapan pelaksanaan pilkada, mengingat kegiatan ini sangat beresiko. Penyelenggara kampanye tatap muka misalnya,harus mampu mengikuti protokol,menjaga jarak dan sebagainya.

" Dari kami di BPNP saat ini sangat mengharapkan supaya tidak terjadi kerumunan karena ini biasanya menjadi klaster baru. Penyelenggara kampanye terbuka juga harus dapat menjamin supaya tidak terjadi kerumunan,diperlukan juga pengendalian pengawasan yang ketat serta perlu ditetapkan juga sanksi agar tidak menjadi kerumunan" kata direktur BNPB

Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat,KPU tidak mungkin melarang pelaksanaan kampanye tatap muka karena hal itu termaktub di dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang bentuk-bentuk kampanye. Pilkada serentak 2020 diikuti 270 daerah dengan rincian 11 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten. Apapun yang terjadi pilkada harus berjalan dengan baik karena ini adalah memilih pemimpin di daerah yang akan mengemban penyelenggaraan pemeritahan dalam kondisi covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun