Mohon tunggu...
Ariany Deasy Sakkung
Ariany Deasy Sakkung Mohon Tunggu... Wartawan -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Keluarga Terduga Teroris Datangi Mapolda Sulteng

9 Januari 2016   18:41 Diperbarui: 9 Januari 2016   18:41 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALU–Setelah Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menangkap tujuh orang terduga teroris di tiga wilayah berbeda di Sulawesi Tengah, yakni Poso, Tojo Una-Una dan Morowali Utara, pada akhirnya 2015 lalu, tepatnya 31 Desember yang lalu, ternyata hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, terkait apakah tujuh orang ini akan dibebaskan atau tidak.

Dengan adanya kejelasan terkait ketujuh orang tersebut, membuat para istri para terduga teroris ini pun resah. Didampingi Tim Pembela Muslim (TPM) Akbar Panguriseng, Faizah Lakawati (42), istri dari Asri Prakasi salah satu terduga teroris yang ditangkap akhir Desember 2015 lalu mendatangi Kantor Polda Sulteng, Jumat (08/01/2016) sore.

Namun sayang Faizah yang datang dengan membawa putri kecilnya tak berhasil bertemu sang suami. “Kedatangan saya kesini untuk menemui suami saya. Kasihan anak saya ini, dia mau ketemu abinya,” ujarnya singkat, kepada sejumlah wartawan, baik media cetak, online maupun elektronik.

Diceritakan Faizah, dirinya bersama suaminya, Asri Pakasi, mengalami proses penangkapan yang sangat sedih sekali. Pada saat keluar dari kebun, dikampungnya di Desa Labuan, Kecamatan Lage, Poso Kota, mereka dihadang sekelompok orang tak dikenal (belakangan diketahui adalah aparat menggunakan pakaian preman-red).

“Waktu kami mau lewat, dengan mengendarai sepeda motor, mereka menghadang dan menyergap kami. Tangan saya sampai ditarik-tarik,” ujar Faizah, yang tengah menggunakan cadar.

Lanjut Faizah, saat melakukan penangkapan, aparat tersebut tidak memperkenalkan diri ataupun memperlihatkan surat tugas. “Kalo dia bilang dari kepolisian saya tidak akan teriak-teriak. Apalagi tanpa bersuara mengucapkan sepata kata, saya dan suamiku di tarik-tarik. Suamiku sempat mau melawan, mungkin dia pikir penjahat atau apa toh. Saya juga teriak karena saya pikir mereka mau perkosa saya, mereka pakai pakaian preman,” terangnya lagi, seraya menambahkan jika dirinya tak memperhatikan lagi berapa jumlah orang yang menangkap dia dan suaminya.


Usai penangkapan itu, keduanya pun digiring ke Markas Komando Brimob Maengko Poso, sekitar pukul 10.00 WITA, pada 31 Januari 2015 lalu.

Ditempat yang sama, Akbar Panguriseng kepada sejumlah wartawan mengatakan pihaknya sudah berusaha membantu agar Faizah bertemu suaminya, namun belum berhasil.

“Saat melapor ke piket soal tujuan kedatangan keluarga dari para terduga teroris yang baru-baru ini ditangkap, katanya ketujuh para terduga teroris itu sudah dititip di Polres Sigi oleh penyidiknya. Sebab ruang tahanan Mapolda Sulteng sedang di renovasi. Makanya sekarang kita mau ke Polres Sigi,” terang Akbar.

Lebih jauh Akbar menjelaskan, hingga hari ini sudah merupakan hari ke 8 (delapan ) kliennya ditahan polisi. Dan berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2003, tentang pemberantasan tindak Terorisme, tersangka teroris itu dapat diperiksa dalam jangka waktu 7 x 24 jam, setelah itu tersangka boleh ditemui keluarga dan kuasa hukumnya. (Deasy Sakkung)

 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun