Radiasi sendiri memiliki beberapa klasifikasi, tetapi yang paling utama adalah radiasi pengion
dan radiasi non-pengion. Radiasi Pengion merupakan jenis radiasi yang dapat memelepaskan
electron dari atau mengionisasi atom lain saat melewati suatu materi, seperti : Sinar-X, Sinar
Gamma, dan Partikel Alfa/Beta. Sedangkan Radiasi Non-Pengion merupakan jenis radiasi
yang tidak cukup energi untuk melepaskan electron, seperti : Gelombang frekuensi radio dan
Gelombang micro.
Pada bidang radiologi, pemeriksaan dengan menggunakan sinar-x adalah pemeriksaan yang
paling umum dilakukan. Secara pengertian, sinar x-ray tergolong radiasi gelombang
electromagnetic yang dimana hasil citra sinar-x menunjukkan perbedaan densitas jaringan
dalam skala abu-abu, tergantung jumlah sinar yang diserap oleh jaringan tersebut. Proses
pemeriksaan ini dilakukan secara singkat tanpa rasa sakit, namun tergantung dari kondisi
seorang pasien. Perlu diketahui juga bahwa pemeriksaan thorax merupakan salah satu
pemeriksaan sinar-x yang paling sering dilakukan di layanan radiologi. Hal ini adalah bagian
terpenting dalam Pre-Operasi guna menghindari kesalahan diagnosis yang dapat
meningkatkan risiko anestesi atau pembedahan berlangsung.
Sebagai contoh studi kasus; Di salah satu rumah sakit pendidikan di Indonesia, seorang
pasien pria berusia 45 tahun datang untuk pemeriksaan rutin thorax X-ray sebagai bagian dari
evaluasi pra-operasi. Pemeriksaan awal dilakukan dengan teknik proyeksi PA
(posteroanterior) dan menghasilkan gambar yang cukup baik untuk dibaca oleh radiolog.
Namun, karena kurangnya komunikasi antara dokter pengirim dan radiografer magang,
pasien diminta untuk mengulang pemeriksaan dua kali tanpa alasan klinis yang jelas. Setelah
dilakukan evaluasi internal oleh tim keselamatan radiasi rumah sakit diketahui bahwa
pengulangan pemeriksaan menambah dosis kumulatif yang seharusnya dapat dihindari,
mengingat X-ray adalah radiasi pengion, disebabkan oleh kesalahan dalam pemberian
instruksi posisi dan ketidaktahuan bahwa hasil sebelumnya sudah memenuhi kriteria
diagnostik. Akibatnya, pasien menerima paparan radiasi yang tidak perlu dan petugas
kesehatan, termasuk radiographer, berisiko terekspos lebih lama terhadap radiasi hambur.
Peran seorang radiografer sangat vital dalam praktik radiologi, khususnya dalam memastikan
bahwa paparan radiasi terhadap pasien, tenaga medis, dan lingkungan sekitar tetap dalam
batas aman. Prinsip ini dikenal dengan istilah ALARA (As Low As Reasonably Achievable)
yang terdiri dari 3 prinsip turunan : A. Time (waktu minimal), B. Distance (jarak aman), dan
C. Shielding (pelindung radiasi). Ini berarti bahwa dosis radiasi yang digunakan harus
seminimal mungkin untuk memperoleh gambar diagnostik yang optimal.
Radiografer dapat meminimalkan risiko paparan melalui edukasi yang tepat, penggunaan
teknik pemeriksaan yang sesuai, dan kepatuhan terhadap protocol kesehatan. Dengan
pendekatan ini, manfaat pemeriksaan radiologi dapat dipastikan tetap lebih besar
dibandingkan potensi risikonya.
Nama : Dealova Kamillah Putri
Kelas / NIM : 2J / 413241156
Dosen Pembimbing : Ayub Manggala Putra, S.Tr.Kes, M. Sc
D4 Teknologi Radiologi Pencitraan - Fakultas Vokasi UNAIR
Referensi :